Isu penataan ekosistem digital dan telekomunikasi saat ini masih jadi perhatian masyarakat. Salah satu isu yang jadi perhatian publik terkait penyedia layanan over the top (OTT) seperti Google, WhatsApp, Instagram, TikTok, dan lainnya. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) ungkap usulan sesungguhnya pelaku industri ke pemerintah.
Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys mengatakan selama ini yang diusulkan pihaknya ke pemerintah bukanlah pembatasan layanan, melainkan penataan ekosistem digital dan telekomunikasi agar lebih adil, seimbang, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saat ini, kata Merza, baik operator telekomunikasi nasional maupun industri penyiaran menghadapi tekanan besar akibat meningkatnya trafik dari layanan OTT.
Khusus untuk operator telekomunikasi, panggilan suara dan video berbasis internet sangat membebani jaringan yang dibangun operator telekomunikasi nasional. Kondisi ini semakin diperparah dengan layanan OTT yang menggerus layanan operator telekomunikasi. Contohnya, layanan OTT voice dan video call yang mereka sediakan sudah menggerus layanan legacy (voice) milik operator telekomunikasi.
Layanan OTT juga sangat mendominasi trafik/kapasitas yang sangat tinggi pada layanan data. Tingginya trafik memaksa operator telekomunikasi untuk berinvestasi dan meningkatkan kapasitas agar layanan OTT dapat berjalan prima.
Padahal, kehadiran OTT dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh operator telekomunikasi tidak sebanding dengan investasinya. Selama ini, penyedia layanan OTT tidak memberikan kontribusi positif baik bagi negara maupun operator telekomunikasi yang sudah membangun jaringan infrastruktur yang menopang bisnis mereka.
"Kehadiran OTT di Indonesia sudah cukup lama dan selama ini tak pernah diregulasi. Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk mencarikan solusi. Misalnya dibuat regulasi mengenai kewajiban kerjasama. Tujuannya agar dapat segera terwujud sinergi yang positif antara ekosistem digital dan operator telekomunikasi," kata Merza dalam pernyataan tertulisnya, Senin (28/7/2025).
Pemerintah diketahui memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk mengatur OTT, sebagaimana diatur dalam PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), serta turunannya PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Pasal 15 ayat (6) PP 46/2021 memberikan kewenangan kepada penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk melakukan pengelolaan trafik, sepanjang untuk memenuhi kualitas layanan atau kepentingan nasional.
Simak Video "Peran Strategis Bank Indonesia dalam Melindungi Konsumen di Era Digital"
(agt/fay)