'Wasit' Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk, Ini Jawaban Pemerintah
Hide Ads

'Wasit' Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk, Ini Jawaban Pemerintah

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 28 Jul 2025 18:30 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Kementrian Komdigi. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria ungkap perkembangan terakhir Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) yang belum kunjung dibentuk pemerintah sejak UU PDP disahkan dua tahun lalu.

Lembaga PDP memiliki peran penting dalam memastikan bahwa data pribadi masyarakat terlindungi dan hak-hak subjek data pribadi terpenuhi. Lembaga PDP ibarat 'wasit' yang akan berfungsi sebagai mengawasi hingga menegakkan hukum administratif.

"Lembaga PDP lagi diharmonisasi ya, lagi dibahas terus karena pasalnya banyak, lebih dari 200 ya. Jadi, harus dilihat satu per satu pasal-pasal itu dan kita harapkan bisa segera selesai. Kami sih menargetkan paling tidak ya Agustus sudah bisa selesai," ujar Nezar ditemui awak media usai konferensi pers Peluncuran AI Policy Dialogue Country Report di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desakan pembentukan Lembaga PDP juga turut menyeruak ke permukaan seiring dengan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat sebagai salah satu poin kesepakatan dagang kedua negara tersebut.

Asosiasi Praktisi Data Indonesia (APPDI) mengungkapkan pertukaran data ini biasanya dilakukan untuk berbagai macam tujuan, baik untuk kepentingan kepentingan publik seperti transfer data/informasi untuk kepentingan penegakan hukum maupun komersial contohnya untuk kepentingan inovasi bisnis. APPDI juga mendesak pemerintah segera membentuk lembaga PDP.

ADVERTISEMENT

Nezar berharap Lembaga PDP ini sudah dapat dibentuk sebelum finalisasi transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat yang sampai saat ini masih terus berproses.

"Iya, kalau bisa seperti ini. Jadi, kita bisa speed up prosesnya sehingga kejelasannya yang diminta itu kita bisa berikan," kata Nezar.

Berbicara mengenai lembaga yang nanti akan menjadi 'wasit pelindungan data pribadi' di Tanah Air, posisinya dipastikan akan di bawah arahan presiden langsung. Sedangkan, untuk keanggotaan dari yang menjalankan badan tersebut berasal dari pegawai negeri.

"Kalau kita baca undang-undangnya itu mengamanatkan lembaga atau badannya nanti langsung di bawah presiden. Terkait yang akan mengawasi badan atau lembaganya itu pastinya ASN, Aparatur Sipil Negara. Namanya badan negara, pegawainya pegawai pemerintah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar pada 12 Mei 2025 silam.




(agt/fay)
Berita Terkait