Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan Pemerintah Indonesia masih bernegosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait salah satu poin kesepakatan dagang antara kedua negara, yakni transfer data pribadi.
Transfer data pribadi dari Indonesia ke AS menjadi heboh sejak diumumkan oleh situs White House pada beberapa waktu lalu. Nezar menyebutkan bahwa itu belum final, artinya proses negosiasi masih dilakukan antara Indonesia dan AS.
"Dalam tahap koordinasi dan apa yang disampaikan kemarin kan belum final, jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh Pemerintah Amerika dan juga Pemerintah Indonesia. Jadi, masih terus berjalan begitu," ujar Nezar ditemui awak media usai konferensi pers Peluncuran AI Policy Dialogue Country Report di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nezar menjelaskan bahwa Indonesia memilik Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan transfer data pribadi dari Indonesia ke AS mengikuti aturan tersebut.
"Kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data, demikian yang diatur di Undang-Undang PDP. Dan, ini prosesnya masih terus berjalan," ucapnya.
Terkait transfer data pribadi yang menjadi polemik belakangan ini, Nezar menyebutkan bahwa pertukaran data itu umum dilakukan. Disampaikannya juga bahwa transfer data pribadi ini mencakup data komersial.
"Itu data komersial sebetulnya. Jadi, kalau kita menggunakan misalnya mesin pencari (internet-red) kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika, begitu ya," ungkapnya.
Nezar meminta masyarakat tidak salah paham soal transfer data pribadi ini. Kata Nezar, proses ini tetap ada payung hukum yang mengawal.
"Harap jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-undang PDP yang disahkan di sini," kata Wamenkomdigi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menyusun protokol terkait transfer data pribadi Indonesia ke AS.
Airlangga menjelaskan protokol tersebut tengah difinalisasi sebagai bagian dari komitmen Indonesia-AS dalam perjanjian tarif resiprokal. Kesepakatan itu, lanjut dia, untuk menyusun protokol perlindungan data pribadi lintas negara. Finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah bagi tata kelola data pribadi lintas negara.
"Jadi finalisasinya nanti bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara (cross border)," ujarnya.
Airlangga menegaskan data yang diproses dalam kerja sama bukan data pemerintah, melainkan data masyarakat yang diunggah saat menggunakan layanan digital seperti email, Google, Bing, platform e-commerce, hingga sistem pembayaran internasional.
(agt/fay)