Denda vs Kualitas Layanan (5)
'Aturan Daerah dan Kota Harus Dibedakan'
- detikInet
Jakarta -
Aturan tentang kualitas layanan tidak bisa disamaratakan untuk seluruh wilayah Indonesia. Artinya, aturan tersebut saat ini harus bersifat sektoral dan regional.Demikian pernyataan Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) mengenai aturan denda demi menjaga kualitas layanan (Quality of Service/QoS) telekomunikasi yang akan dirumuskan dalam waktu dekat. Simak kutipan lengkapnya:Sekretaris Jendral IDTUG, Muhamad Jumadi:Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini tentang usulan pemerintah perihal penerapan QoS demi menjaga kualitas layanan telekomunikasi, sebenarnya apabila operator menyadari tentang Serive Level Agreement (SLA) yang mereka berikan kepada pengguna saat pembelian kartu perdana. Di situ tertera SLA dengan jelas bagaimana seharusnya operator bertanggung jawab tentang hal itu. Maka pada saat QoS diterapkan Operator sudah tinggal menyesuaikan saja.Di samping itu, ide tentang penerapan sanksi denda jika operator melanggar QoS bagus adanya. Tetapi ada hal lain yang harus kita cermati bahwa pada saat ini, QoS tidak bisa disamakan untuk seluruh wilayah Indonesia. Artinya, QoS saat ini masih harus bersifat sektoral dan regional. Kenapa ? 1. Infrastruktur daerah dan pusat masih sangat timpang perbedaanya.Sebagai contoh, apabila Operator mengalami kendala BTS meraka mati katakanlah karena putusnya aliran listrik di Cikampek, sedang persediaan baterai hanya 2 Jam, maka untuk menjangkau daerah Cikampek dari Jakarta dengan jarak 60 KM diperlukan waktu paling lama 1 Jam. Artinya, operator bisa mempunyai waktu untuk mengganti atau menambah baterainya agar BTS tetap hidup.Nah, bagaimana jika hal ini terjadi di Kalimantan atau Papua? Mungkin dengan jarak yang sama, misalnya 60 KM, perlu waktu tempuh 3-4 Jam. Lalu bagaimana, bukankah hal ini akan jadi kendala Jika QoS diterapkan sama? Jelas tidak bisa dibandingkan apple to apple, jika, katakanlah, batas waktu BTS mati hanya boleh 1 Jam, apa bisa QoS ini diterapkan di luar daerah sana? 2. Efiensi dan Kebutuhan yang mendesak.Jika memang harus sama perlakuan antara daerah dan di kota-kota besar, bukankah akan terjadi inefisiensi dalam belanja modal operator? Misal, digunakan sistem redudancy. Mungkin, secara teknik bisa, tapi apa cost-nya tidak besar? Kenapa tidak dimanfaatkan dulu untuk membangun jaringan yang selama ini juga masih menjadi kendala operator? Sebagaimana kita ketahui, seberapa luas coverage masing-masing operator sekarang? Bukankah masih kurang dari cukup? Karena, hanya kota-kota besar tertentu saja yang terjadi penumpukan coverage?3. Perlu diberi jangka waktu.IDTUG bukan berarti tidak setuju tentang QoS yang akan diterapkan, justru sangat setuju dan itu harus. Jangan sampai terjadi seperti kasus-kasus selama ini, banyak dan sering terjadi jaringan tidak ada karena hal teknis yang tidak disiapkan dengan baik oleh operator. Tetapi dengan kondisi saat ini, tidak bisa disamakan antara daerah dengan kota besar.Katakanlah tiga tahun ke depan, QoS daerah dan kota-kota besar sudah sama, karena infrastruktur dan kebutuhan masyarakat antara daerah-daerah terpencil dan kota-kota besar sudah hampir sama dan bisa dikatakan equal. Pada saat itulah QoS di seluruh Indonesia sudah harus sama.Batasan waktu kapan harus QoS sama untuk semua daerah, kita tentukan bersama antara pemerintah, regulator, operator, dan tentunya masyarakat pengguna.
(rou/wsh)