Komdigi Akan Segera Rampungkan Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak-anak
Hide Ads

Komdigi Akan Segera Rampungkan Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak-anak

Virgina Maulita Putri - detikInet
Minggu, 02 Feb 2025 14:02 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sambutan saat pelantikan pejabat Kementerian Komdigi di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (13/1/2025). Pelantikan para pejabat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini dilakukan setelah pemerintah merombak kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menggodok aturan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Salah satu aspek yang dikaji adalah menetapkan pembatasan usia khusus anak-anak dalam penggunaan media sosial.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital segera diselesaikan dalam satu hingga dua bulan.

"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman," kata Menkomdigi Meutya di Jakarta Pusat, dalam pernyataan resmi yang diterima detikINET Minggu (2/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menyusun regulasi ini, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.

Sementara itu, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk oleh Menkomdigi diisi oleh perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dam perwakilan LSM anak.

ADVERTISEMENT

Meutya mengatakan regulasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital anak-anak dan orang tua di tengah ancaman dunia maya seperti judi online, pornografi, dan perundungan, serta memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

Komdigi mengutip data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang mencatat konten kasus pornografi anak Indonesia dalam empat tahun terakhir mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan tertinggi ke-2 di ASEAN.

Data Badan Pusat Statistik tahun 2021 juga mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk mengakses media sosial, sehingga berisiko terpapar konten berbahaya.

"Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman," pungkas Meutya.




(vmp/vmp)