Indonesia berpotensi memiliki 'kue' ekonomi digital melimpah jika serius dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kontribusi AI diperkirakan mencapai USD 366 miliar atau setara dengan Rp 5,6 triliun di 2030.
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Wijaya Kusumawardhana, memaparkan bahwa kontribusi AI pada PDB untuk global menyentuh USD 13 triliun. Sedangkan untuk di kawasan Asia Tenggara bisa USD 1 trilun, di mana USD 366 miliar ada di Indonesia.
Disampaikan Wijaya bahwa teknologi AI akan mendorong Indonesia untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain, khususnya soal soal ekonomi digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi negara kita ini memiliki generasi muda yang luar banyak, yakni 105 juta warga muda," ujar Wijaya di acara Selular Business Forum, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Pada kesempatan yang sama, Deputy EVP Digital Technology and Platform Business Telkom, Ari Kurniawan, menuturkan tren kapitalisasi pasar global generatif AI ini menarik tingkat modal yang signifikan di semua segmen dari USD 44 pada 2020 menjadi USD 16.300 pada 2023.
Namun di Indonesia sendiri, penerapan AI masih tertinggal bahkan jika dibandingkan negara tetangga, di mana Indonesia berada di posisi keempat dengan overall index 61.03 di bawah Singapura (81,97), Malaysia (68,71), dan Thailand (63,03). Untuk mengejar ketertinggalan itu, Ari menyebut harus ada strategi nasional untuk penerapan AI di Indonesia.
"Tentu strategi ini harus ada sasarannya, seperti berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan kecerdasan buatan, menumbuhkan ekosistem digital untuk kecerdasan buatan, menciptakan lingkungan kebijakan yang memungkinkan kecerdasan buatan, membangun kapasitas sumber daya manusia dan mempersiapkan diri menghadapi pasar tenaga kerja, transformasi hingga kerjasama internasional untuk kecerdasan buatan yang dapat dipercaya," tutur Ari.
Dalam hal ini juga, Ari menambahkan, tidak hanya sekedar sasaran strategi yang harus diperhatikan, tetapi juga harus ada aturan atau regulasi yang mengatur penggunaan AI di Indonesia.
"Jadi, harus ada aturan terkait investasi, kompetisi, hingga keberlangsungan bisnis AI. Aturan ini juga untuk mengukur dampak positif dan menghindari dampak positif dan menghindari dampak negatif dari pemanfaatan AI," kata Ari.
Mengenai regulasi AI, Wijaya merespon untuk saat ini Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
"Sebagai panduan pengembangan AI yang merupakan turunan dari UU ITE dan UU PDP," pungkas Wijaya.
(agt/agt)