Bila kamu baru saja kembali dari luar negeri dan membawa HP baru, penting untuk mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat tersebut di Bea Cukai Bandara. Jika tidak, HP tersebut bakal tak menerima sinyal operator seluler di Tanah Air.
Aturan ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Nirwala DwiHeryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, mengatakan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang dapat diregistrasi IMEI-nya ke Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlakuan pendaftaran IMEI juga berlaku untuk ponsel bukan baru/yang sudah digunakan di luar negeri. Apabila nilai barang tersebut melebihi nilai pembebasan Bea Masuk (USD 500) maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI," ujarnya menambahkan.
"Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI yang terdiri dari Bea Masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP," imbuh Nirmala.
"Bagi penumpang yang sebelumnya lupa mendaftarkan IMEI di terminal kedatangan masih dapat meregistrasikan IMEI atas gawainya di Kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan. Namun, untuk perangkat yang didaftarkan setelah keluar dari kawasan bandara atau pelabuhan kedatangan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (Sesuai dengan PER-13/BC/2021)," jelas Nirwala.
Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Bandara
- Untuk mendaftarkan IMEI HP terlebih dulu mengisi formulir permohonan dapat melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Play Store. Penumpang juga dapat melakukan registrasi IMEI dengan mendeklarasikan gawai bawaannya pada Elektronic Customs Declaration (E-CD) melalui laman https://ecd.beacukai.go.id/.
- Bukti pengisian formulir berupa QR Code kemudian disampaikan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
- Selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar.
- Apabila perangkat yang didaftarkan IMEI-nya memiliki nilai barang lebih dari USD 500, maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Setelah dilakukan pembayaran petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.
Hitungan Pajak IMEI
Misalkan kamu membeli Pixel 9 Pro 128 GB seharga USD 999. Dengan nilai kurs pajak 1 USD = Rp 15.300, maka hitungannya:
- Kurs Pajak Rp 15.300
- Pembebasan USD 500
- Harga Barang (USD) 999
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM): (Harga Barang - Pembebasan) x kurs. (999-500) x Rp 15.300 = Rp 7.634.700
- Bea Masuk: NDPBM x 10%. Rp 7.634.700 x 10% = Rp 763.470
- PPN: (NDPBM+Bea masuk) x 11%. (Rp 7.634.700+ Rp 763.470) x 11% = Rp 755.835,3
- PPh: (NDPBM+Bea masuk) x 10%. (Rp 7.634.700+ Rp 763.470) x 10% = Rp 687.123
- Perkiraan Pajak IMEI: Bea Masuk + PPN + PPh. Rp 763.470 + Rp 755.835,3 + Rp 687.123 = Rp 2.206.428,3
(afr/afr)