Bigo Live Pernah Diblokir Karena Pornografi, Kini Tersandung Judi Online
Hide Ads

Bigo Live Pernah Diblokir Karena Pornografi, Kini Tersandung Judi Online

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 24 Agu 2024 14:00 WIB
Bigo Live
Foto: Bigo Live
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir aplikasi Bigo Live kembali. Sebelumnya, layanan live video streaming itu pernah diblokir Kominfo pada 2016.

Ketika itu, Bigo Live hadir dengan konsep yang memungkinkan penggunanya untuk bisa melakukan siaran langsung atau live streaming dari perangkat smartphone mereka layaknya presenter siaran TV.

Untuk menarik penonton, tak sedikit host di Bigo Live menampilkan unsur pornografi sehingga dapat mengumpulkan gift dari pengunjung ke channel broadcast pemilik akun yang bisa ditukarkan menjadi uang tunai. Misalnya, minimal penarikan 6.700 diamond akan setara dengan Rp 2 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam arsip pemberitaan detikINET, Kominfo yang saat itu dipimpin Menkominfo Rudiantara dengan tegas melakukan pemblokiran terhadap Bigo Live. Pendiri sekaligus CEO Bigo Live David Li mendatangi kantor Kominfo dan menemui Rudiantara untuk meminta pembukaan blokir terhadap layanannya.

Namun Rudiantara tak begitu saja mau membuka blokiran. Ada sejumlah syarat yang disampaikan olehnya. Permintaan itu pun langsung disanggupi David Li yang ditemani oleh Steven Chang, Country Manager Bigo Indonesia.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Bigo Live sendiri ada di Android dan iOS. Aplikasi milik Bigo Ltd asal Singapura ini menjalin kerja sama dengan perusahaan video internet asal China bernama YY.

Kini, Bigo Live terancam diblokir Kominfo kembali saat ini. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi.

"Maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

"Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang," ujar Menkominfo Budi Arie.

Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Sementara itu melalui patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Adapun Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

"Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live," pungkas Budi.




(agt/fay)
Berita Terkait