Kapan Lembaga Pengawas PDP Dibentuk, Ini Jawaban Wamenkominfo
Hide Ads

Kapan Lembaga Pengawas PDP Dibentuk, Ini Jawaban Wamenkominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 20 Agu 2024 17:41 WIB
Wamenkominfo Nezar Patria saat di UGM, Jumat (8/3/2024).
Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jakarta -

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengungkapkan nasib lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang belum dibentuk, sementara sudah memasuki deadline Oktober 2024.

Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan dibentuknya lembaga pengawas PDP yang nantinya akan berperan sebagai 'wasit' di era digital.

"Ini lagi kita bahas, Peraturan Pemirintahnya lagi digodok. Itu isunya apakah (lembaga pengawas PDP) di bawah Kominfo ataukah dia langsung di bawah presiden badan itu," ujar Nezar di sela-sela acara diskusi publik Peluncuran AI Transformation Policy Manifesto, Rekomendasi untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Nezar, pemerintah tengah mensimulasikan apakah badan tersebut jika sudah dibentuk akan berada di bawah presiden langsung atau di bawah Kominfo.

"Misalnya kalau di luar Kominfo, apa saja ruang lingkup tugasnya, bagaimana mekanisme pelaporannya, terus strukturnya bagaimana. Kita kan harus juga dengan kementerian yang lain," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Misalnya, Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bagaimana. Lalu, kita juga bicara tugas dan fungsi, kita juga bicara wewenangnya. Lalu, bagaimana nanti badan ini mengimplementasikan UU PDP dalam praktik sehari-hari," kata Nezar.

Menurut Nezar ketika akan membentuk lembaga pengawasan PDP ini posisinya berada di luar Kominfo.

"Kita cenderung di luar Kominfo. Jadi, ini lagi kita exercise," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembentukan lembaga pengawas PDP merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pemerintah sejak dua tahun lalu.

Mengenai tugas dari lembaga otoritas PDP, sesuai dengan yang tertera pada Bab IX Kelembagaan pada UU PDP. Berdasarkan Pasal 58, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun, lembaga pengawas PDP ini akan melaksanakan tugas antara lain (1) perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, (2) pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, (3) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.




(agt/fay)