Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan meningkatkan level aturan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dari yang semula Surat Edaran (SE) menjadi Peraturan Menteri (Permen).
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria di sela-sela acara diskusi publik Peluncuran AI Transformation Policy Manifesto, Rekomendasi untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
"Kita kan lagi menyiapkan satu regulasi setelah SE adopsi penggunaan AI dikeluarkan ya, mungkin dalam bentuk permen dan mungkin kita harapkan dalam bentuk perpres nantinya," ujar Nezar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan aturan AI tersebut seiring semakin masifnya pemanfaatan teknologi di Indonesia, sehingga Pemerintah Indonesia akan menerbitkan aturan yang lebih kuat dari sebelumnya.
"Kita menginginkan aturan yang lebih kompleks dan lebih powerful dalam bentuk undang-undang nantinya. Cuma sebelum ke arah sana perlu di-exercise beberapa aturan yang sifatnya vertikal dan juga horizontal terkait adopsi AI," jelas Nezar.
Disampaikannya bahwa ada beberapa hal penting yang masih dibahas. Hal ini mengacu juga kepada aturan yang sedang digarap seperti Peraturan Pemerintah untuk Pelindungan Data Pribadi, itu ada kaitannya penggunaan data oleh pengembang AI nantinya.
"Jadi, untuk mensinkronkan dengan seperangkat aturan-aturan yang lain, permen ini harus diuji terus agar tidak kontradiktif, agar dia bisa harmonis berjalan dalam ekosistem tata kelola AI," katanya.
Namun di sisi lain, masa pemerintahan kabinet Indonesia Maju Joko Widodo-Ma'aruf Amin yang tinggal dua bulan lagi, Kominfo menargetkan peningkatan aturan AI dari SE menjadi Permen.
"Targetnya, iya, di masa pemerintahan sekarang. Dua bulan lagi, makanya ditambah wamennya untuk bagi-bagi kerjaan," pungkas Nezar.
(agt/fay)