Pemerintah mengeluarkan jurus terbaru mulai dari pemblokiran aplikasi Virtual Private Network (VPN) gratis hingga ancam cabut izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyedia Jasa Pembayaran yang terlibat aktivitas judi online.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan pihaknya sebagai penyedia jasa internet turut mendukung pemerintah dalam upaya perang terhadap judi online.
"APJII posisinya selalu mendukung apa pun program pemerintah, itu satu. Kedua, kalau semua yang bentuknya ilegal, ya pasti kita ikut sama peraturan pemerintah, ya tapi balik lagi VPN ini bukan sesuatu yang bisa diberesin satu hari dan langsung selesai," ujar Ketua Umum APJII Muhammad Arif di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, untuk pemblokiran VPN itu masih ada celah. Berkaca pada kejadian di China, ia mengatakan banyak masyarakat sana yang mengakali untuk dapat mengakses judi online sehingga tumbuh subur layanan serupa.
"VPN ini sendiri kan nggak semua untuk kegiatan kejahatan juga, banyak yang memakai untuk kantor atau kegiatan yang benar-benar bukan untuk hal judi kan. Jadi, VPN mau ditutup, kita mana tahu itu buat judi atau yang lain, ini jujur bukan kerjaan yang buru-buru sih," jelasnya.
Disampaikan Arif, ada yang paling efektif untuk perang judi online, yaitu pemerintah dapat mengincar yang berkaitan dengan sumber keuangannya.
"Kan ada tuh, kalau nggak salah berita beberapa hari lalu tentang bagaimana pemerintah akan mengatur yang fintech-fintech yang memang terkait dengan judi online. Sumber dana itu yang lebih bisa masuk akal dibanding ngatur VPN, tapi ini juga perlu kerja sama dengan sektor lainnya, ya nggak bisa Kominfo sendirian," tuturnya.
Dengan menargetkan yang berkaitan dengan uang, Arif mengatakan Kominfo memperkuat kerja sama dengan pihak terkait, seperti Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyumbat perputaran uang judi online.
"Itu lebih efektif karena ya, tadi dana juga kan belum tentu, apakah dana untuk hal negatif atau positif, kita kan belum tahu juga, nggak bisa ratakan semuanya. Salah satu kan ini mungkin butuh BI dan PPATK untuk menelusuri atau lainnya. Itu lebih efektif kalau masalah dananya dibanding nutup VPN," pungkas Arif.
(agt/agt)