Sejumlah penyedia jasa pembayaran membantah terlibat dalam aktivitas judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun buka suara terkait protes tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, mengatakan pemerintah tengah berdialog dengan penyedia jasa pembayaran tersebut.
"Ya, kita lagi berdialog ya dengan mereka. Surat sudah dikirimkan. Jadi, ini adalah upaya untuk mencegah judi online dari hulu sampai hilir," kata Nezar saat ditemui di sela-sela acara Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita mengajak PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ini, terutama financial service, supaya bisa lebih aktif untuk menyisir akun-akun yang potensial atau mungkin terlibat transaksi judi online. Itu sebenarnya intinya itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Wamenkominfo mengatakan sanksi terhadap penyedia jasa pembayaran yang terlibat aktivitas judi online ini sebagai upaya pemerintah dalam memberantas permainan haram itu dimainkan oleh masyarakat tanah air.
"Kalau kita cegat di hulu, mudah-mudahan akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk masuk ke sistem pembayaran. Jadi, nanti penyedia jasa pembayaran tidak terdaftar lagi sebagai PSE dan yang bisa mencabut izin atau memberikan sanksi itu di OJK," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kementerian Kominfo bakal menjatuhkan sanksi take down atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Namun, PT Kiriman Dana Pindai (Kyrim) hingga PT Finnet Indonesia (Finnet) mengungkapkan tidak terlibat dalam dalam aktivitas judi online.
(agt/agt)