Sudah Deadline Airbnb, Agoda Cs Belum Daftar PSE, Jadi Diblokir?
Hide Ads

Sudah Deadline Airbnb, Agoda Cs Belum Daftar PSE, Jadi Diblokir?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 14 Mar 2024 13:45 WIB
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan
Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan membicarakan nasib online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi waktu lima hari kerja kepada enam Online Travel Agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftar, jika tidak akan diblokir. Bagaimana nasib Airbnb, Agoda, Booking dan lainnya?

Adapun ke-6 OTA yang dimaksud, yaitu Booking, Agoda, Airbnb, Klook, Trivago, dan Expedia. Surat peringatan tersebut sudah dikirimkan Kominfo sejak Selasa, 5 Maret 2024. Artinya, Kamis (14/3/2024) ini jadi hari terakhirnya.

Enam OTA tersebut diketahui belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah ditetapkan Kominfo sejak 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, bahwa Airbnb Cs ini sudah merespon surat peringatan dari Kominfo untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.

"Mereka sudah jawab, sedang menyiapkan, minta waktu. Kan masuk ke sistemnya perlu waktu," ujar Semuel ditemui awak media di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

ADVERTISEMENT

Dengan respon tersebut, Kominfo kemudian memberikan waktu 10 hari ke depan terhitung pada hari ini agar ke-6 OTA asing itu mendaftar PSE Lingkup Privat.

"Saya kasih waktu 10 hari kerja (untuk daftar PSE Lingkup Privat), waktu lima hari kerja kemarin sudah respon, dia minta satu bulan tapi tidak saya kasih, cuma 10 hari kerja. Kalau nggak terdaftar BKPM, saya blok," tuturnya.

Sebagai informasi, setiap penyelenggara layanan berbasis digital harus mendaftar ke Kominfo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Kominfo menjelaskan kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik, tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020.

Kominfo menuturkan bahwa kebijakan pendaftaran pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi, antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.




(agt/agt)