Peringatan untuk Agoda, Booking Cs: Daftar PSE Lingkup Privat atau Blokir!
Hide Ads

Peringatan untuk Agoda, Booking Cs: Daftar PSE Lingkup Privat atau Blokir!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 07 Mar 2024 16:11 WIB
LONDON, ENGLAND - AUGUST 03:  The Airbnb app logo is displayed on an iPhone on August 3, 2016 in London, England.  (Photo by Carl Court/Getty Images)
Foto: Getty Images
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat peringatan kepada surat peringatan kepada enam Online Travel Agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ke-6 OTA yang dimaksud, yaitu Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id. Surat peringatan tersebut sudah dikirimkan Kominfo sejak Selasa, 5 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

"Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Kominfo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2024).

Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing.

"Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut," tegas Kominfo.

Kominfo menjelaskan kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik, tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020.

Kominfo menuturkan bahwa kebijakan pendaftaran pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi, antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.

"Mengingat pentingnya peran pendaftaran dalam membangun ekosistem digital nasional tersebut, maka setiap PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking)," pungkas Kominfo.




(agt/fay)