Menkominfo Budi Target KTP Digital Diterapkan Akhir Februari 2024
Hide Ads

Menkominfo Budi Target KTP Digital Diterapkan Akhir Februari 2024

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 16 Feb 2024 10:45 WIB
Ilustrasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan KTP konvensional.
Identitas Kependudukan Digital (IKD). Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Pemerintah telah menyiapkan implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menargetkan KTP digital tersebut dapat diterapkan di akhir Februari 2024 ini.

Budi mengungkapkan kesiapan teknis terkait implementasi Digital ID telah dilakukan bersama kementerian dan lembaga, yaitu antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), hingga Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim teknis kami juga sudah menyiapkan detil kesiapan implementasi, tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai dengan target," jelasnya dalam Rapat Koordinasi Laporan 9 K/L terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara virtual seperti dikutip dari keterangan tertulis Kominfo, .

ADVERTISEMENT

Menkominfo menjelaskan bahwa penerapan Digital ID perlu memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Kami sekadar mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kita akan berpegang pada regulasi yang diatur, yakni UU ITE dan Perpres mengenai SPBE," ujarnya.

Menkominfo menuturkan hadirnya Digital ID memberikan nilai tambah dalam peningkatan layanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui pilihan teknologi canggih.

"Agar kita bisa delivery layanan yang prima dan aman dengan standar teknologi yang tinggi. Sekali lagi, yang penting digital ID ini ada regulasi sendiri, yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga harus jadi acuan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada kementerian dan lembaga agar Digital ID segera diimplementasikan.

"Saya minta kepada Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) memastikan kesiapan Digital ID paling lambat akhir Februari 2024," kata Luhut.

Selain Kemenkominfo, Kemendagri, dan Peruri, penerapan Digital.ID juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.




(agt/afr)