Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan aturan pembatasan penjualan paket internet fixed broadband minimal 100 Mbps masih dalam tahap rencana.
Wacana kebijakan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada penyedia layanan fixed broadband atau jaringan internet tetap untuk jaringan tertutup. Upaya Budi ini agar kecepatan internet Indonesia bisa bersaing dengan negara tetangga.
Disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto bahwa aturan tersebut masih dalam penjajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf, itu baru pemikiran rencana Kominfo, namun baru penjajakan dan pembahasan dengan operator. Namun, belum ada pembahasan detail regulasi baik draftnya seperti apa," ujar Wayan kepada detikINET, Senin (29/1/2024).
Kominfo juga telah mengungkapkan niatan aturan pembatasan penjualan paket internet fixed broadband minimal 100 Mbps itu kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan operator seluler yang beroperasi di tanah air.
"Salah satu membahas kira-kira apakah mungkin pengaturan standar layanan minimal 100 Mbps. Ternyata banyak kendala-kendala pembangunan di lapangan misalnya right of way, capex yang besar. Sementara Ookla ngukurnya seluruh Indonesia," kata Wayan.
Sebelumnya, Ooka merilis laporan Speedtest Global Index pada Desember 2023 bahwa peringkat Indonesia dalam hal internet mobile dan fixed broadband terbilang lambat, baik di dunia maupun Asia Tenggara.
Terdapat dua kategori tipe internet yang diukur oleh Ookla, yaitu internet mobile yang berasal dari layanan seluler dan fixed broadband atau layanan internet melalui saluran kabel.
Untuk kategori internet mobile, kecepatan internet rata-rata Indonesia mencapai 24,96 Mbps yang membuatnya naik tiga peringkat ke posisi ke-97 dari 146 negara di di dunia. Dilihat dari kacamata Asia Tenggara, Indonesia masih belum cukup ngebut internetnya, kalah dari Singapura, Malaysia, Thailand, Laos, Vietnam, Flipina, Brunei, Kamboja. Indonesia hanya menang dari Myanmar dan Timor Leste.
Begitu juga di kategori fixed broadband, Indonesia unggul dari Myanmar dan Timor Leste dan keok dari negara lainnya. Per Desember 2023, posisi Indonesia melorot dua peringkat menempati peringkat ke-126 dari 178 negara di dunia.
Saat ditanya, Wayan menyebutkan sampai dalam penerbitan aturan pembatasan penjualan paket internet fixed broadband minimal 100 Mbps jalannya masih panjang. "Iya, karena ada ketentuannya," pungkasnya.
(agt/fay)