Internet Jeblok, Menkominfo Bakal Larang Jual Paket di Bawah 100 Mbps
Hide Ads

Internet Jeblok, Menkominfo Bakal Larang Jual Paket di Bawah 100 Mbps

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 26 Jan 2024 09:15 WIB
elegant attractive female muslim using mobile smartphone searching online information when she sitting on sofa couch relaxing.
Internet Jeblok, Menkominfo Bakal Larang Jual Paket di Bawah 100 Mbps Foto: Getty Images/iStockphoto/PRImageFactory
Jakarta -

Kecepatan internet Indonesia terbilang masih lambat. Hal itu yang membuat pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melarang penjualan layanan kecepatan internet di bawah 100 Mbps.

Nantinya larangan tersebut akan diatur dalam regulasi. Adapun, batas minimal layanan internet yang diperjualbelikan ini khusus ditujukan internet tetap (fixed broadband), bukan seluler.

Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berencana membuat aturan khusus terhadap provider agar menghadirkan batas minimal layanan fixed broadband 100 Mbps yang diperbolehkan dijual ke pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Kebijakan tersebut berkaca pada kecepatan internet fixed broadband Indonesia di kawasan Asia Tenggara yang masih kalah saing.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24, 9 Mbps. Kecepatan itu di bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.

Oleh karena itu, Menkominfo Budi mengatakan Kementerian Kominfo berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

Belum diketahui kapan aturan larangan penjualan layanan kecepatan internet fixed broadband di bawah 100 Mbps tersebut. Namun yang pasti, Menkominfo akan meminta masukan kepada penyedia layanan dengan berkomunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan operator seluler.

Merujuk pada laporan Speedtest Global Index pada bulan Desember 2023, peringkat masih terbilang kalah di dunia, begitu pun belum mampu berkata banyak di Asia Tenggara.

Terdapat dua kategori tipe internet yang diukur oleh Ookla, yaitu internet mobile yang berasal dari layanan seluler dan fixed broadband atau layanan internet melalui saluran kabel.

Untuk kategori internet mobile, kecepatan internet rata-rata Indonesia mencapai 24,96 Mbps yang membuatnya naik tiga peringkat ke posisi ke-97 dari 146 negara di di dunia. Dilihat dari kacamata Asia Tenggara, Indonesia masih belum cukup ngebut internetnya, kalah dari Singapura, Malaysia, Thailand, Laos, Vietnam, Flipina, Brunei, Kamboja. Dan, hanya menang dari Myanmar dan Timor Leste.

Begitu juga di kategori fixed broadband, Indonesia unggul dari Myanmar dan Timor Leste dan keok dari negara lainnya. Per Desember 2023, posisi Indonesia melorot dua peringkat menempati peringkat ke-126 dari 178 negara di dunia.




(agt/afr)