DPR-Pemerintah Satu Suara, Selangkah Lagi Revisi UU ITE Disahkan
Hide Ads

DPR-Pemerintah Satu Suara, Selangkah Lagi Revisi UU ITE Disahkan

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 22 Nov 2023 14:45 WIB
Komisi I DPR dan Pemerintah menyetujui revisi UU ITE dan dibawa ke sidang paripurna untuk segera disahkan.
Revisi UU ITE. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selangkah lagi akan segera disahkan. Hal ini seiring dengan Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui perubahan RUU tersebut.

Pemerintah yang diwakilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Komisi I DPR menggelar rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Meutya Hafid.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan satu suara, yakni mendukung perubahan UU ITE. Adapun sembilan fraksi yang menyetujui Revisi UU ITE, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap Perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang," ujar Meutya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyetujui Revisi UU ITE ini dibawa ke sidang paripurna.

ADVERTISEMENT

RUU Perubahan Kedua UU ITE telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI melalui surat nomor R-58/Pres/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 dan di dalam surat tersebut Presiden menugaskan Menkominfo dan Menkumham, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Disampaikannya bahwa ruang siber atau ruang digital merupakan virtual melting pot dimana berbagai nilai, kebudayaan, kepentingan, dan hukum yang berbeda saling berinteraksi. Melalui berbagai platform, pertemuan dan interaksi tersebut tercipta, menghasilkan inovasi, difusi nilai, kebudayaan, hingga mendorong adopsi hukum asing.

Di satu sisi, interaksi nilai, kebudayaan, kepentingan serta hukum adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari. Di sisi lain Pemerintah harus tetap mengedepankan pelindungan kepentingan umum serta bangsa dan negara.

"RUU Perubahan Kedua UU ITE merupakan kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan," kata Budi.




(agt/agt)
Berita Terkait