Badan Antimonopoli Korea Selatan menjatuhkan denda ke Google sebesar 42,1 miliar won atau sekitar Rp 476 miliar karena menghambat perilisan game di platform kompetitor Play Store.
Badan bernama Korea Fair Trade Commission (KFTC) itu menyebut Google memperkuat dominasi pasar dan mengganggu pasar aplikasi lokal bernama One Store, yang berdampak pada pemasukan serta nilai platform tersebut.
Sebagai informasi, One Store adalah salah satu pasar aplikasi asal Korea Selatan yang diluncurkan pada Januari 2016 oleh tiga operator seluler Korea Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Monopoli tersebut dilakukan Google dengan memaksa developer dan publisher game untuk merilis game barunya secara eksklusif di Google Play. Sebagai "bayarannya", game-game tersebut akan diberikan promosi, yang dalam kasus ini dilakukan antara Juni 2016 hingga April 2018.
Selama periode tersebut, pangsa pasar Google Play meningkat dari sekitar 80-85% menjadi 95% pada 2018. Di sisi lain, pangsa pasar One Store merosot dari sekitar 15-20% menjadi 5-10%.
Langkah ini diambil, menurut KFTC, sebagai cara untuk memastikan adanya kesetaraan pasar, yang harus diikuti oleh semua pihak, termasuk raksasa teknologi Amerika Serikat seperti Google.
Pembuat game yang terdampak dari aksi Google ini meliputi Netmarble, Nexon, dan Ncsoft, dan juga banyak perusahaan kecil lain, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (11/4/2023).
Sebelumnya pada 2021 Google juga pernah terkena denda lebih dari 200 miliar won yang dijatuhkan oleh KFTC. Saat itu penyebabnya adalah Google dianggap memblok kehadiran sistem operasi Android versi custom.
(asj/fyk)