Ada Lagi Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Hide Ads

Ada Lagi Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Yulida Medistiara - detikInet
Rabu, 25 Jan 2023 07:46 WIB
Kejagung kembali tetapkan tersangka korupsi BTS 4G Kominfo
Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni dari kalangan swasta. Foto: Kejagung kembali tetapkan tersangka korupsi BTS 4G Kominfo (Dok.Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Kejagung menetapkan satu tersangka baru yang dari pihak swasta.

"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Ketut, peran tersangka dalam perkara ini, yakni MA sebagai MA sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka baru inisial MA tersebut juga telah ditahan penyidik hari ini. MA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung terus mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Sementara itu, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, total Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment

detikINET telah menghubungi pihak Huawei untuk meminta konfirmasi terkait penetapan tersangka AM ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan.




(agt/afr)