Jualan iPhone IMEI-nya Bodong, Bisa Kena Pidana Nggak?
Hide Ads

Jualan iPhone IMEI-nya Bodong, Bisa Kena Pidana Nggak?

Anggoro Suryo - detikInet
Selasa, 29 Nov 2022 21:15 WIB
Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.
Ilustrasi IMEI. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Selain lewat peritel resmi, saat ini banyak iPhone yang dijual lewat banyak lapak marketplace. Sayangnya, banyak perangkat tersebut diduga memakai International Mobile Equipment Identity (IMEI) bodong.

Seperti diketahui, ponsel yang dibeli di luar Indonesia harus membayar pajak agar bisa menangkap sinyal 4G dan 5G. Nah, celah yang dipakai agar ponsel dengan IMEI bodong ini bisa beroperasi adalah dengan mendaftarkan IMEI-nya lewat aplikasi registrasi turis.

Menurut Teguh Prasetya, Ketua Bidang Industri dan Kemandirian IOT, AI dan Big Data (TRIOTA) di Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), pelaku unlock IMEI ini melakukan tindakan melawan hukum dan seharusnya bisa ditindak secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pelaku unlock IMEI...sudah melakukan tindakan melawan hukum. Harus ada penegakan hukumnya untuk menjadi contoh," jelas Teguh dalam acara diskusi yang digelar Indonesia Technology Forum di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Undang-undang yang mengatur masalah ini salah satunya adalah UU Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

"Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006.

Ancaman hukuman pidana penjara dan denda tersebut dikenakan pada siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes
  2. Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean
  3. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean
  4. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan
  5. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum
  6. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini
  7. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya
  8. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

UU tersebut juga menjerat pelaku yang pemalsuan dokemen pabean dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Lalu denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.




(asj/asj)