Viral Meme Iriana Jokowi-Kim Keon Hee, Hina Orang di Medsos Bisa Dihukum!

Viral Meme Iriana Jokowi-Kim Keon Hee, Hina Orang di Medsos Bisa Dihukum!

ADVERTISEMENT

Viral Meme Iriana Jokowi-Kim Keon Hee, Hina Orang di Medsos Bisa Dihukum!

Aisyah Kamaliah - detikInet
Sabtu, 19 Nov 2022 13:15 WIB
Penampilan Ibu Negara RI Iriana Jokowi dan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee
Meme Iriana Jokowi dan Kim Keon Hee bisa saja diproses secara hukum. Foto: Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden
Jakarta -

Meme Iriana Jokowi dan Kim Keon Hee istri Presiden Korea Selatan mendadak viral. Meme tersebut diunggah oleh @koprofilJati dan ditambah narasi menghina. Meskipun sudah dihapus, banyak yang telah melakukan tangkapan layar dan membagikannya lagi ke khalayak luas.

"Bi, tolong buatkan tamu kita minum," tulis keterangan meme tersebut.

"Baik, Nyonya," lanjutnya.

Meski pada akhirnya meminta maaf, dari kasus ini kita bisa belajar bahwa menghina seseorang bukan lah pilihan yang baik. Selain merusak mental orang lain, bully di medsos juga bisa terkena ancaman hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 310 KUHP dikenal sebagai 'penghinaan' dengan bunyi sebagai berikut:

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dengan begitu, bisa ditangkap bahwa menghina seseorang di media sosial bisa diancam hukuman denda hingga kurungan penjara. Namun, sebagai catatan, delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan, artinya hanya korban yang bisa memproses ke polisi.



Simak Video "Tarian Wura Bongi Monca Sambut Jokowi saat Tiba di Bima"
[Gambas:Video 20detik]
(ask/afr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT