2 Hari TV Analog Dimatikan, Ini Cara Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box
Hide Ads

2 Hari TV Analog Dimatikan, Ini Cara Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 31 Okt 2022 08:45 WIB
Close-up of a remote control sitting on a couch in an empty modern living room.
Siaran TV digital dapat dilakukan tanpa perangkat set top box. Foto: Getty Images/Melissa Ross
Jakarta -

Dua hari lagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran TV analog dan dialihkan ke TV digital yang lebih canggih. Masyarakat bisa menonton siaran TV digital tanpa set top box. Caranya bagaimana?

Penerapan Analog Switch Off (ASO) kian mendekati batas akhir. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja bahwa implementasi migrasi TV analog ke digital ini paling lambat dilakukan sampai 2 November 2022.

Lewat dari tanggal tersebut, siaran analog di seluruh wilayah Indonesia sudah dipadamkan dan sebagai gantinya masyarakat bisa menonton siaran TV digital dengan kualitas gambar bersih, suara jernih, hingga didukung informasi kebencanaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data yang sudah dimutakhir per 4 Juni 2022, sebanyak 850 tipe atau model perangkat televisi telah mendapatkan sertifikasi Kominfo.

Daftar TV digital yang tersertifikasi tersebut berasal dari berbagai merek beserta model dan tipe, seperti Samsung, LG, Panasonic, Mito, LG, Realme, Polytron, Cooccaa, Changhong, Sanken, Sharp, Aqua, Akari, Philips, Toshiba, Sony, Hisense, hingga Realme masuk daftar TV digital tersertifikasi Kominfo.

Menonton siaran TV digital tanpa perlu set top box adalah langsung dari perangkat TV digital, bukan dari TV analog. Sebab, kalau masih dari TV analog itu harus pakai set top box.

Cara tahu TV sudah bisa menerima siaran TV digital:

  1. Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
  2. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
  3. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
  4. Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
  5. Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
  6. TV Digital ini sudah memiliki mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Jadi, tidak perlu memakai alat tambahan set top box lagi untuk menangkap sinyal digital.

Kominfo menyebutkan perangkat set top box dan TV digital harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVB-T2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Kominfo.

Sementara itu, apabila pesawat televisi kalian tidak mendukung DVB-T2, maka dapat diatasi dengan membeli secara mandiri perangkat set top box (STB) yang harganya sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuaan.

Teruntuk masyarakat yang masuk kategori rumah tangga miskin berhak mendapatkan bantuan program ASO ini. Sebanyak 6,7 juta unit disediakan set top box gratis yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Adapun sumber bantuan tersebut, 5,7 juta unit berasal dari stasiun TV yang menjadi penyelenggara multipleksing (mux) dan sisanya 1 juta unit bersumber dari Kementerian Kominfo.




(agt/afr)