Kominfo Targetkan 2 November Semua Siaran TV Analog di RI Mati
Hide Ads

Kominfo Targetkan 2 November Semua Siaran TV Analog di RI Mati

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 29 Okt 2022 16:05 WIB
Pemerintah memastikan siaran TV analog di Jabodetabek akan dimatikan pada tanggal 2 November 2022.
Ilustrasi penghentian siaran TV analog dan digantikan siaran TV digital. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya mematikan siaran TV analog di seluruh wilayah Indonesia tepat waktu, yakni batas akhirnya pada 2 November 2022.

Batas paling lambat implementasi Analog Switch Off (ASO) itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seiring diterapkannya suntik mati TV analog yang nantinya digantikan TV digital itu tinggal empat hari lagi. Tetapi, pemerintah beberapa waktu lalu menyebutkan ada 292 kabupaten/kota yang masih menunggu kesiapannya agar di sana ASO bisa mengudara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Tanggal 2 November itu kita laksanakan ASO yang diupayakan dapat di seluruh Indonesia, begitu juga 292 kabupaten/kota kita upayakan semua juga dilakukan ASO," ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong.

Sementara itu, dari total 514 kabupaten/kota ada 222 wilayah yang dilakukan migrasi TV analog ke digital sesuai tenggat waktu. Begitu pula pelaksanaan ASO Jabodetabek beserta 171 kabupaten/kota yang juga akan dilakukan pada 2 November 2022.

Kembali pada persoalan 292 kabupaten/kota, Usman menjelaskan di area tersebut persoalan yang paling besar itu mengenai distribusi set top box gratis untuk kelompok masyarakat yang termasuk rumah tangga miskin ekstrem.

Jika permasalahan itu masih muncul hingga batas pelaksanaan ASO, maka dilakukan siaran simulcast, yaitu siaran secara simultan antara TV analog dan TV digital.

"Sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja kita melakukan ASO mematikan TV analog pada 2 November untuk seluruh Indonesia, tetapi kalau nanti ada daerah yang ternyata ada persoalan penerapan ASO ini, misalnya distribusi set top box, maka dilakukan siaran simulcast, dan sambil terus persiapkan (hingga ASO mengudara)," tuturnya.

Adapun saat ini, Kominfo telah membuka posko bantuan set top box gratis tetapi tidak hadir secara fisik, melainkan berbentuk online. Warga yang belum kebagian bantuan dapat menghubungi kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208. Masyarakat juga bisa mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis TV Digital:

  • Wilayah yang terdampak Analog Switch Off (ASO)
  • Termasuk rumah tangga miskin ekstrem sesuai dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
  • Memiliki perangkat TV analog
  • Memiliki identitas diri (e-KTP)

Selain sebagai pengaduan yang belum mendapatkan set top box gratis, posko tersebut juga jadi sarana informasi bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital ini.

Sedangkan untuk, masyarakat mampu diimbau untuk membeli set top box secara mandiri yang telah tersedia secara offline maupun online dengan rentang harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.




(agt/fay)