Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis di Posko TV Digital Kominfo
Hide Ads

Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis di Posko TV Digital Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 29 Okt 2022 06:15 WIB
Pemerintah mewanti-wanti masyarakat untuk bersiap migrasi ke TV digital. Set top box (STB) untuk migrasi ke TV digital pun sudah mulai marak dijual di toko elektronik.
Ilustrasi syarat mendapatkan Set Top Box Gratis di Posko TV Digital Kominfo. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Seiring dengan implementasi suntik mati TV analog yang paling lambat dilakukan pada 2 November 2022. Warga bisa meminta set top box gratis ke posko yang telah dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tidak semua mendapatkan, catat ini syaratnya.

Set top box atau STB ini sendiri merupakan perangkat yang penting untuk membantu pesawat TV analog menerima siaran TV digital.

Teruntuk masyarakat yang masuk kategori rumah tangga miskin berhak mendapatkan bantuan program Analog Switch Off (ASO) ini. Sebanyak 6,7 juta unit disediakan set top box gratis yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Adapun sumber bantuan tersebut, 5,7 juta unit berasal dari stasiun TV yang menjadi penyelenggara multipleksing (mux) dan sisanya 1 juta unit bersumber dari Kementerian Kominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan posko informasi yang didirikan itu untuk masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai penghentian siaran TV analog dan segala hal menyangkut TV digital.

"Kami akan meneliti untuk beberapa wilayah kabupaten dan kota atau provinsi di Indonesia untuk segera dilakukan Analog Switch Off sesuai kesiapan wilayah masing-masing. Pada saat Analog Switch Off Jabodetabek, pemerintah juga menyiapkan posko," ujar Menkominfo beberapa waktu lalu.

Disampaikan Menkominfo juga, pendirian posko ditujukan ini agar masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan dan membutuhkan set top box gratis supaya pesawat TV analog bisa menangkap siaran TV digital. Sebagai informasi, warga yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang terdata sebagai rumah tangga miskin ekstrem.

"Apabila nanti ternyata ada televisi masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia set top box bagi keluarga miskin, maka Kementerian Kominfo akan melayani sedapat mungkin," jelasnya.

Posko bantuan set top box gratis ini tidak hadir secara fisik, melainkan berbentuk online. Dengan demikian, warga yang belum kebagian bantuan dapat menghubungi kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208. Masyarakat juga bisa mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis TV Digital:

  1. Wilayah yang terdampak Analog Switch Off (ASO)
  2. Termasuk rumah tangga miskin ekstrem sesuai dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
  3. Memiliki perangkat TV analog
  4. Memiliki identitas diri (e-KTP)

Selain sebagai pengaduan yang belum mendapatkan set top box gratis, posko tersebut juga jadi sarana informasi bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital ini.

Sedangkan untuk, masyarakat mampu diimbau untuk membeli set top box secara mandiri yang telah tersedia secara offline maupun online dengan rentang harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.




(agt/afr)