Bingung Cari TV Digital? Ini Daftar Resmi Tersertifikasi Kominfo
Hide Ads

Bingung Cari TV Digital? Ini Daftar Resmi Tersertifikasi Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 12 Sep 2022 10:10 WIB
Ilustrasi migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).
Bingung Cari TV Digital? Ini Daftar Resmi Tersertifikasi Kominfo. Foto: Getty Images/EyeEm/Rene Wassenbergh / EyeEm
Jakarta -

Siaran TV analog di Indonesia akan dimatikan pada 2 November 2022, yang kemudian siaran TV digital mengudara sepenuhnya. Bagi yang mencari TV digital, simak ya, jangan sampai salah, apalagi perangkatnya tidak resmi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan sertifikasi terhadap perangkat pendukung ketika Analog Switch Off (ASO), seperti TV digital dan Set Top Box (STB).

Perangkat yang tersertifikasi Kominfo ini juga menandakan bahwa alat tersebut merupakan barang resmi yang beredar di Indonesia alias tidak ilegal atau black market (BM). Dan, Kominfo memastikan perangkat tersebut berfungsi dengan baik dan dijamin mendapatkan garansi resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Daftar TV digital yang tersertifikasi tersebut berasal dari berbagai merek beserta model dan tipe, seperti Samsung, LG, Panasonic, Mito, LG, Realme, Polytron, Cooccaa, Changhong, Sanken, Sharp, Aqua, Akari, Philips, Toshiba, Sony, Hisense, hingga Realme masuk daftar TV digital tersertifikasi Kominfo.

Kominfo menyebutkan perangkat set top box dan TV digital harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVB-T2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Kominfo.

Cara tahu TV sudah bisa menerima siaran TV digital:

  1. Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
  2. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
  3. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
  4. Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
  5. Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
  6. TV Digital ini sudah memiliki mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Jadi, tidak perlu memakai alat tambahan set top box lagi untuk menangkap sinyal digital.

Kementerian Kominfo telah memutuskan untuk menerapkan suntik mati TV analog secara multiple ASO alias tahapan berganda. Nah, bagi masyarakat yang ingin menonton siaran digital, cek lagi apakah perangkat sudah mendukung TV digital atau belum.

Dengan menggunakan metode multiple ASO ini, maka tiga tahapan migrasi TV analog ke digital yang sebelum dilakukan sudah tidak berlaku lagi. Ke depannya, proses penghentian siaran analog di suatu di daerah akan dilihat tergantung kesiapannya dari hulu ke hilir sampai akhirnya nanti siaran TV digital mengudara sepenuhnya pada 2 November 2022.

"Kita untuk digitalisasi televisi di Indonesia kan diputuskan akan dilakukan multi tahap atau tahap berganda, multiple ASO," ujar Menkominfo Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.

"Akan dilakukan banyak ASO sesuai kesiapan wilayahnya. Secara teknis nanti analog itu mati hidup, mati hidup, tergantung masalah teknis. Sampai suatu hari di tanggal tertentu diumumkan menjadi full ASO," sambungnya.




(agt/fay)