PayPal merupakan salah satu yang terdampak pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari ini, Sabtu (30/7/2022).
Pemblokiran Kominfo terhadap PayPal dan platform digital, seperti Yahoo, Steam, Epic Games, Counter Strike, hingga Dota sebagai sanksi tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sebelum diputus aksesnya, Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada mereka.
PayPal sampai Steam ini diberi waktu sampai tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk mendaftarkan diri ke Pemerintah Indonesia.
Menariknya, PayPal sempat muncul dalam daftar PSE Asing di laman pse.kominfo.go.id, yang artinya layanan transaksi keuangan itu sudah terdaftar di Kominfo sejak 29 Juli 2022 atau tepat waktu dari batas akhir yang diberikan Kominfo.
Pantauan netizen juga banyak yang sempat menangkap layar kalau PayPal sudah terdaftar PSE Lingkup Privat Kominfo.
Namun kini, nama PayPal tidak terpampang lagi di laman PSE tersebut. Situs PayPal juga tidak bisa ditembus oleh masyarakat Indonesia.
detikINET telah meminta konfirmasi terkait persoalan PayPal diblokir Kominfo, tetapi sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pemerintah.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Melalui aturan PSE ini bagi perusahaan yang beroperasi secara digital, seperti memiliki situs maupun aplikasi, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini ditujukan, baik perusahaan asing maupun lokal.
Simak Video "Video: Pemerintah Bakal Sanksi PSE yang Langgar Aturan Batasan Usia"
(agt/fyk)