Ini Alasan Google, Facebook, Netflix Cs Harus Daftar PSE ke Kominfo
Hide Ads

Ini Alasan Google, Facebook, Netflix Cs Harus Daftar PSE ke Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 29 Jun 2022 17:53 WIB
Netflix luncurkan layanan gaming di aplikasi Android
Kenapa Google, Facebook, Netflix Cs Harus Daftar PSE ke Kominfo? (Foto: dok. Netflix)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperingatkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk mendaftarkan diri segera. Apabila tidak, maka akan dilakukan pemblokiran.

Meski saat ini sudah ada yang terdaftar, tetapi ada juga yang belum mendaftar ke Kominfo. Bahkan, PSE yang belum mendaftar ini terbilang raksasa teknologi besar, seperti Google, Facebook, Twitter, hingga Netflix.

Padahal, pendaftaran PSE lingkup privat ini sudah diumumkan Kominfo sejak dua tahun lalu dan waktu pendaftarannya akan berakhir 20 Juli 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir sampai 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar itu menjadi PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila kategori ilegal, bisa dilakukan pemblokiran," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan

Sejumlah manfaat yang diterima ketika PSE, baik itu lokal maupun asing, mendaftar ke Kominfo. Ini alasan harus mendaftar PSE ke Kominfo:

  1. Menghadirkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih kuat, terutama dalam memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia.
  2. Mengoptimalkan perlindungan terhadap hak-hak pengguna PSE, termasuk dalam pengawasan terhadap pelindungan data pribadi dan keamanan sistem elektronik
  3. Memperkuat mekanisme koordinasi dan mempermudah sinergi antar pelaku industri digital dalam hal pemutakhiran regulasi, pengembangan teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.


"Kita masih ingat pinjol (pinjaman online) banyak yang nggak terdaftar, kalau ada masalah, bagaimana kita mau menghubunginya. Untuk pelaku usaha, adanya (manfaat) level playing field atau kesetaraan pemain lokal dan asing," tutur mantan Ketua APJII ini.

Tenggat waktu pendaftaran PSE sendiri telah beberapa kali diundur. Lewat surat edaran Menteri Kominfo No 3 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 14 Juni 2022, Kominfo menetapkan batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing, pada 20 Juli 2022.

Batas waktu tersebut sesuai dengan dua peraturan perundangan yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 47 Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo No 10 Tahun 2021.

Kominfo menyebutkan saat ini sudah ada 4.634 yang sudah terdaftar ke pemerintah. Dari data tersebut, 4.559 merupakan PSE lokal dan 75 merupakan kategori PSE asing. Adapula 2.569 PSE yang diharuskan untuk daftar ulang karena ada perubahan persyaratan yang harus dilengkapi. Sementara WhatsApp dkk seperti disebut di atas belum mendaftar.




(agt/fay)