Apakah TV Digital Bisa Nonton YouTube? Ini Jawabnya
Hide Ads

Apakah TV Digital Bisa Nonton YouTube? Ini Jawabnya

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 08 Jun 2022 12:37 WIB
Ilustrasi Streaming YouTube
Hmm, Apakah TV Digital Bisa Nonton YouTube?. Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Saat ini proses penghentian siaran TV analog ke siaran TV digital atau dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO) tengah dilakukan. Menjadi pertanyaan adalah apakah TV digital bisa nonton YouTube?

Pada prinsipnya siaran TV digital menawarkan kualitas yang jauh lebih oke dibandingkan ketika penyiaran Indonesia masih berupa analog, seperti gambar lebih bersih tanpa ada semut dan suara jernih.

Bahkan, siaran TV digital ini juga canggih, karena keberadaan fitur-fitur yang menyertainya. Fitur tersebut, misalnya salah satunya soal sistem peringatan dini alias Early Warning System (EWS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Fitur EWS jadi daya menarik di siaran TV digital, di mana masyarakat dapat langsung menerima apabila bencana terjadi, seperti gunung api meletus, tsunami, gempa bumi, longsor, maupun kebakaran hutan terjadi di sekitar lokasi.

Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi DVB-T2, TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.

Dengan kecanggihan tersebut, membuat tak sedikit masyarakat bertanya, apakah TV digital bisa nonton YouTube? Jawabannya, TIDAK BISA jika sekadar TV digital tanpa sistem operasi seperti Android TV, yang terkoneksi internet.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan masyarakat tidak perlu berlangganan layaknya TV kabel juga maupun layanan streaming, sebab siaran TV digital ini gratis seperti siaran TV analog sebelumnya.

"Sebagaimana kita ketahui, siaran terestrial adalah siaran free to air tanpa dipungut biaya," ucap Menkominfo beberapa waktu lalu.

"Dengan siaran digital tanpa dikenakan biaya masyarakat akan dapat menikmati siaran lebih variasi, lebih banyak, kualitas siaran lebih baik, lebih jernih, bersih, dan canggih," kata Johnny.

Hanya saja bagi masyarakat yang masih perangkat televisinya analog, maka dibutuhkan alat tambahan bernama Set Top Box (STB). Untuk masyarakat kategori mampu dapat membelinya dengan kisaran harga Rp150 ribu - Rp300 ribuan.

Sedangkan, kelompok masyarakat keluarga miskin akan mendapatkan bantuan set top box gratis TV digital yang bersumber dari penyelenggara multipleksing dan dibantu pemerintah dalam hal ini Kominfo.

Proses penghentian siaran TV analog ini dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

Implementasi suntik mati TV analog dan beralih ke TV digital ini berdasarkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

[Gambas:Youtube]



(agt/fay)