Badan antimonopoli Italia mendenda Google dan Apple masing-masing sebesar 10 juta Euro atau sekitar Rp 161,8 miliar karena penyalahgunaan data pengguna.
Baik Apple maupun Google dianggap terlalu agresif dalam menggunakan data penggunanya untuk keperluan komersial, dan ini adalah jumlah denda maksimal yang bisa dijatuhkan oleh badan tersebut, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Senin (29/11/2021).
Baik bagi Apple maupun Google, jumlah denda ini tentu tak seberapa dibanding pemasukan mereka. Pada Q3 2021 saja pemasukan Alphabet -- induk Google -- mencapai USD 65,12 miliar atau sekitar Rp 933 triliun. Lalu Apple, yang pemasukan pada Q4 tahun fiskal 2021 mereka adalah USD 83,4 miliar, atau sekitar Rp 1.191 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak berwajib di Italia menyatakan kedua raksasa teknologi itu tidak memberikan informasi yang jelas mengenai bagaimana keduanya mengumpulkan dan menggunakan data pengguna layanannya.
Mereka pun menyebut siapa pun yang mendaftarkan akun ke Google, sistemnya sengaja didesain sedemikian rupa agar syarat dan ketentuannya bakal disetujui oleh pengguna.
Sementara untuk kasus Apple, pengguna tak punya pilihan atas syarat dan ketentuan tersebut.
Namun Apple dan Google tak setuju dengan pernyataan dan keputusan badan antimonopoli Italia tersebut. Keduanya mengaku akan naik banding atas putusan tersebut.
"Kami menyediakan kontrol dan transparansi yang paling bagus di industri ini untuk semua pengguna, jadi mereka bisa memilih informasi apa yang ingin dibagikan dan yang tidak, dan bagaimana informasi itu digunakan," tulis Apple dalam pernyataannya.
Sementara Google menyebut sudah mengikuti praktik yang adil dan transparan untuk memberikan layanan yang berguna untuk para pengguna, juga memberikan informasi yang jelas untuk penggunaan informasi yang dikumpulkan tersebut.
(asj/fay)