Kolaborasi Ekosistem Jadi Penentu Implementasi Analog Switch Off
Hide Ads

Kolaborasi Ekosistem Jadi Penentu Implementasi Analog Switch Off

Alfi Kholisdinuka - detikInet
Rabu, 17 Nov 2021 10:23 WIB
Ilustrasi migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).
Foto: Getty Images/EyeEm/Rene Wassenbergh / EyeEm
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menekankan tiga aspek penting perkembangan persiapan Analog Switch Off (ASO), yaitu kesiapan lembaga penyiaran, sumber daya manusia dan ketersediaan Set Top Box (STB). Guna mensukseskan implementasi ASO, menurutnya kolaborasi ekosistem akan jadi penentu kesuksesan implementasi ASO.

"Persiapannya di tiga aspek yang harus disiapkan, yang pertama adalah di sektor lembaga penyiaran itu sendiri. Baik itu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), serta Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Dari sisi lembaga penyiaran ada dua hal yang harus pasti bisa disiapkan, yaitu yang pertama infrastruktur MUX-nya selesai dibangun sesuai tahapan ASO," ujarnya Johnny dikutip, Rabu (17/11/2021).

Johnny mengatakan itu dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, aspek penting yang kedua berkaitan dengan kesiapan dari sisi peralatan studio dan sumberdaya manusia yang dimiliki oleh masing-masing lembaga penyiaran.

"Lembaga-lembaga penyiaran harus sudah meng-upgrade sistemnya menjadi sistem digital di studio, meng-upgrade SDM-nya supaya menjadi SDM yang memahami betul terkait dengan digital," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Johnny menuturkan Kementerian Kominfo memberikan keleluasaan kepada lembaga penyiaran untuk mengatur waktu beralih ke siaran digital menurut perencanaan masing-masing. "Selama itu dilakukan dalam kurun waktu sebelum ASO," tegasnya.

Untuk bisa menerima siaran televisi digital, Pemerintah menyiapkan perangkat agar televisi yang dimiliki masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.

"Apabila perangkat televisi belum dapat menerima siaran televisi digital maka diperlukan alat bantu atau connector yang disebut dengan set top box (STB) pada perangkat televisi analognya masing-masing," jelasnya.

Tahapan ASO

Johnny menjelaskan penyelesaian tahapan ASO di Indonesia ditetapkan melalui pasal 60 A Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020, Menkominfo menegaskan ASO akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat tanggal 2 November 2022.

"Digital Switch On broadcasting telah dimulai pada tanggal 31 Agustus tahun 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan," ujarnya.

Guna menindaklanjuti implementasi UU Nomor 11/2020, khususnya sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Kementerian Kominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 30 April tahun 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten dan kota.

Tahap kedua pada 25 Agustus tahun 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten dan kota, serta tahap ketiga pada 2 November tahun 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten dan kota.

"Pembagian ini akan terus disesuaikan dengan kondisi rill di lapangan, dimana tahap akhir menurut undang-undang tersebut harus dilakukan pada 2 November tahun 2022 dengan memperhatikan kesiapan itu," ungkapnya.

Adapun tiga tahapan pelaksanaan ASO dilakukan dengan memperhatikan pada kesiapan penggelaran infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran di 112 wilayah siaran.

"Dari 112 wilayah layanan siaran yang menjadi target ASO, 80,63% telah memiliki infrastruktur multiplexing. Dengan kata lain, masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital saat ini atau simulcast," jelasnya.

Johnny menegaskan ASO tahap pertama secara presentasi kesiapan infrastruktur multiplexing sudah 100 persen. "Jadi tahap pertama sudah 100 persen dan siap itu dilaksanakan, sehingga itu cukup untuk menampung peralihan setiap siaran televisi analog secara keseluruhan," paparnya.

Sedangkan untuk daerah yang masuk pada tahap ASO kedua dan ketiga, Menkominfo menyatakan pembangunan infrastruktur diharapkan dan ditargetkan selesai dua bulan sebelum masa ASO pada masing-masing tahapan ASO.

"Jadi kalau tahap kedua 25 Agustus 2022, dua bulan sebelumnya tahap kedua infrastruktur harus siap. 2 November 2022 tahap ketiga, maka dua bulan sebelumnya harus sudah siap agar memudahkan pelaksanaan ASO," pungkasnya.




(akd/ega)