Senjakala TV analog akan mencapai akhir hayatnya. Penyiaran di Indonesia akan beralih ke ranah yang modern dengan keberadaan siaran TV digital.
Siaran TV digital menjanjikan perubahan yang signifikan bagi dunia pertelevisian, baik masyarakat yang menikmati maupun pelaku industrinya. Namun di sisi lain dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia atau Singapura, Indonesia sudah tertinggal.
Indonesia bukan tanpa niat, upaya untuk Analog Switch Off (ASO) sudah dilakukan sejak sedekade yang lalu. Hanya saja aturan yang memayungi migrasi TV analog ke digital baru ada sejak kehadiran Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
"Analog Switch Off ini sudah diinginkan sudah lama, beberapa turunan tahun 2011 sudah ada, tapi baru benar-benar kita optimis sejak ada Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu yang memayungi beberapa persoalan, termasuk ASO," ujar Staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo, Henri Subiakto.
"Kita sudah terlambat dalam artian digitalisasi TV karena belum ada payung hukum. Muncul Undang-Undang Cipta Kerja, di situ ASO paling lambat diselesaikan dua tahun sejak diundangkan pada 2 November 2020," sambungnya.
Mengapa Perlu Beralih ke Siaran TV Digital?
Siaran TV analog yang ada saat ini menggunakan pita frekuensi 700 MHz, di mana waktu yang bersamaan dipakai untuk layanan internet.
Dengan dilakukannya migrasi TV analog ke digital, maka itu bisa menghemat penggunaan spektrum tersebut sebesar 112 MHz. Henri Subiakto mengungkapkan sisa frekuensi itu bisa dialihkan untuk layanan telekomunikasi terbaru, salah satunya layanan 5G.
"Digitalisasi televisi ini penataan frekuensi, yang satu televisi analog itu bisa menggunakan 8 Mhz. Nantinya 8 Mhz itu ketika sudah (beralih) ke digital, bisa dipakai untuk sembilan televisi atau lebih. Itu penghematan frekuensi," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua KPI Pusat Agung Suprio bahwa penghematan penggunaan spektrum di frekuensi 700 MHz berkah bagi layanan 5G yang saat ini sudah masuk ke Indonesia, tetapi belum masif penggunaan dan penyebarannya.
"Migrasi ini kalau sesuai aturan sampai 2 November 2022. Setelahnya, sisa frekuensi di 700 MHz dipakai untuk layanan internet 5G itu sebagai bonus digital dividen. TV semakin jernih dan bersih, sementara internet kita akan beralih ke 5G yang makin cepat," imbuhnya.
Dunia pertelevisian nantinya akan beragam dan tersegmentasi. Apabila saat ini, tayangan dalam satu stasiun televisi terdiri dari berbagai konten, mulai dari berita, hiburan, hingga edukasi. Tetapi saat siaran TV digital, sudah berbeda dengan kondisi saat masih TV analog.
Agung mengatakan bahwa saat ini sudah ada sekitar 50 stasiun televisi yang meminta izin untuk siaran TV digital.
"Televisi hadir dengan beragam segmen dan menyasar audiensi yang spesifik. Misalnya, ada TV khusus untuk anak, khusus untuk berita, hiburan, ekonomi. Jadi, menarik banget, tersegmentasi. Masyarakat bisa menonton sesuai selera masing-masing, karena banyak TV dengan format khusus. Tontonan akan lebih variasi," ungkap Agung.
Halaman selanjutnya: tantangan namun keniscayaan...
(agt/fay)