Teknologi 4G Bikin Apple Kena Denda Rp 4,3 Triliun
Hide Ads

Teknologi 4G Bikin Apple Kena Denda Rp 4,3 Triliun

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Rabu, 18 Agu 2021 17:42 WIB
NEW YORK, NY - AUGUST 02:  The Apple logo is displayed in an Apple store in lower Manhattan on August 2, 2018 in New York City. On Thursday the technology company and iPhone maker became the first American public company to cross $1 trillion in value. Apple stock is up more than 20% this year.  (Photo by Spencer Platt/Getty Images)
Foto: Spencer Platt/Getty Images
Jakarta -

Apple dijatuhi hukuman membayar denda sebesar USD 300 juta atau Rp 4,3 triliun gara-gara pelanggaran paten teknologi 4G/LTE.

Hakim di US District Court Marshall, Texas, AS, memerintahkan Apple untuk membayar denda tersebut ke Optis Wireless karena melanggar paten milik perusahaan tersebut.

Menurut Optis Wireless dalam gugatannya, Apple menggunakan teknologi mereka di pengaturan 4G/LTE yang ada di iPhone, dan hal tersebut melanggar hak paten yang mereka miliki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paten yang dilanggar tersebut sebelumnya dimiliki oleh beberapa perusahaan. Dari lima paten yang dilanggar, dua dimiliki oleh Panasonic, dua dimiliki oleh LG, dan satu dimiliki oleh Samsung.

Kemudian Optis membeli teknologi tersebut pada 2014 dan 2017, dan tak lama kemudian mereka langsung mendaftarkan gugatan terkait penggunaan paten tersebut, demikian dikutip detikINET dari Techspot, Rabu (18/8/2021).

ADVERTISEMENT

Tahun 2020 lalu Optis sudah memenangkan kasus tersebut dengan nilai ganti rugi sebesar USD 506,3 juta. Namun kemudian Hakim Rodney Gilstrap menganulir keputusan tersebut dan memutuskan sidang ulang.

Keputusan itu diambil karena Hakim Gilstrap setuju dengan Apple yang menyebut keputusan juri, tepatnya mengenai nilai ganti rugi, tidak sesuai dengan peraturan FRAND (fair, reasonable, and non-discriminatory).

Dalam persidangan ulangnya, akhirnya diputuskan nilai ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Apple adalah USD 300 juta, turun 40% dari nilai ganti rugi sebelumnya.

Bagi Apple, nilai ganti rugi ini tentu terbilang kecil, karena hanya setara dengan pemasukannya selama dua hari. Meski begitu, Apple meutuskan untuk naik banding, dan menganggap Optis sebagai patent troll, alias perusahaan yang hanya menggantungkan pemasukannya dari gugatan semacam ini.

"Optis tak punya produk, dan bisnis satu-satunya adalah dengan menggugat perusahaan menggunakan paten yang mereka kumpulkan. Kami akan terus berlindung dari percobaan mereka untuk memeras bayaran yang tak masuk akal atas paten yang mereka beli," ujar juru bicara Apple dalam pernyataannya.




(asj/fay)