Untuk memudahkan masyarakat dalam menikmati siaran digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan Set Top Box (STB) gratis untuk keluarga miskin.
Kominfo memperkirakan keluarga miskin di Indonesia mencapai 27 juta jiwa, sehingga perlu ada 6,5 juta hingga 7 juta STB dengan perhitungan satu keluarga terdiri dari empat anggota.
Adapun penerima STB ini, keluarga yang sudah memiliki perangkat TV analog, namun dinilai kesulitan untuk membeli perangkat STB yang mana akan menyulitkan mereka mendapatkan siaran TV digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) tengah berlangsung. Kominfo membagikan ke dalam lima tahap ketika mematikan TV analog di seluruh Indonesia.
Saat ini, ASO untuk Tahap 1 tengah dilakukan yang meliputi di 15 kabupaten/kota di empat provinsi, yaitu Aceh-1, Kepulauan Riau-1, Banten-1, Kalimantan Utara-1, dan Kalimantan Utara-3.
Belum lama ini, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2021) Kominfo berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan penyelenggara multipleksing untuk distribusi Set Top Box (STB) gratis Tahap 1.
Disampikan Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika, STB ASO berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing. Untuk Tahap 1 berasal dari Grup Surya Citra Media, Grup Media, dan Grup Rajawali. Menurutnya, jumlah STB dari penyelenggara sudah memenuhi kuota.
STB subsidi ini akan diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki pesawat televisi tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Untuk wilayah ASO Tahap 1, terdapat 90.695 jiwa penerima bantuan STB gratis dengan rincian wilayah siaran Aceh-1 17.046 unit, Banten-1 14.544 unit, Kalimantan Timur-1 29.368 unit, Kalimantan Utara-1 6.818 unit, Kalimantan Utara-3 4.646 unit, dan Kepulauan Riau-1 18.273 unit.
Kominfo melihat ada tiga pilihan mekanisme distribusi Set Top Box (STB), yaitu melalui lokasi tertentu sesuai kesepakatan, misalnya Kantor Pos atau kantor kecamatan, lalu diantar langsung ke rumah penerima bantuan dan oleh penyelenggara multipleksing di luar cara-cara yang disebutkan sebelumnya.
STB ini ditargetkan sampai ke masyarakat yang berhak menerima subsidi sebelum 17 Agustus, batas akhir penghentian siaran analog di wilayah yang termasuk Tahap 1.
Sementara masyarakat yang tidak mendapatkan subsidi, mereka bisa membeli STB sendiri.
(agt/fay)