Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan Keputusan Menteri Kominfo yang isinya mengenai penyaluran perangkat Set Top Box (STB) bagi keluarga miskin.
STB tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan siaran TV digital, ketika TV yang mereka miliki masih berbentuk tabung atau TV analog.
"Unit Set Top Box (STB) akan disalurkan secara gratis ke rumah tangga kurang mampu yang masih menggunakan TV analog," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada detikINET.
"Penyaluran akan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Kominfo yang saat ini masih finalisasi. Informasi mengenai distribusi dan target penerima juga akan secara rinci ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Kominfo tersebut," kata Dedy menambahkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telematika, dan Penyiaran (Postelsiar) di Pasal 85 disebutkan bahwa pemerintah akan membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran TV digital berupa Set Top Box kepada rumah tangga miskin.
Penyediaan alat bantu tersebut berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing. Jika penyediaan STB tidak mencukupi, maka dapat menggunakan APBN atau lainnya.
"Jadi, pemerintah akan menutupi kekurangannya dari penyelenggara multipleksing," ucap Direktur Pengembangan Pita Lebar Kominfo Marvels Situmorang beberapa waktu lalu.
Siapa yang mendapatkan bantuan Set Top Box dampak dari migrasi TV analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) ini?
"Yaitu, rumah tangga miskin yang kriterianya ini Kominfo mengambil dari data Kementerian Sosial atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima bantuan ini juga berada di wilayah yang cakupan wilayah siaran TV digital teresterial," tuturnya.
Distribusi Set Top Box dilaksanakan oleh operator Mux:
- Kominfo menyampaikan data rumah tangga miskin penerima STB kepada operator Mux sesuai kuota yang telah ditetapkan di setiap wilayah layanan tahapan ASO.
- Operator Mux melakukan distribusi STB kepada rumah tangga miskin sesuai data yang telah diterima dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait.
- Pemerintah akan melakukan pendampingan pendistribusian STB ke rumah tangga sasaran.
Saat ini Tahap 1 ini migrasi TV digital ke analog atau Analog Switch Off (ASO) sedang dimulai. Suntik mati TV analog Tahap 1 dengan target selesai pada 17 Agustus 2021.
Sedangkan di Tahap 2 diharapkan dalam selesai pada 31 Desember 2021. Pada Tahap 2 ini terdapat 44 kabupaten/kota di 20 wilayah yang akan terdampak suntik mati TV analog. Sementara sisanya dilakukan pada tahun 2022.
Ini lima tahap migrasi TV analog ke digital:
- Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada enam wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
- Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota.
- Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
- Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota.
- Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.
Simak Video "Daftar Harga 70 STB TV Digital Resmi Kominfo"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/agt)