TV analog yang berada di seluruh Indonesia akan dimatikan dan digantikan dengan siaran TV digital. Perlu menjadi perhatian, TV digital ini tidak menggunakan akses internet.
Staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo, Henri Subiakto mengungkapkan, tak sedikit yang menanyakan perbedaan antara TV analog dan TV digital. Malah ada yang keliru terkait pengertian TV digital ini.
"Ada yang mengira digitalisasi TV ini berubah TV analog dengan TV yang bisa internet. Tidak, tidak perlu (TV digital) pakai internet. Tidak perlu menggunakan jaringan yang seperti pakai pulsa internet, tidak," tegas Henri, Kamis (29/7/2021).
Henri menjelaskan bahwa TV digital yang dimaksud itu hampir sama dengan yang dipakai selama ini.
"(Adapun) TV analog ketika dipindahkan ke digital itu tidak perlu internet, namun yang diperlukan adalah Set Top Box (STB)," ungkap Henri.
"Perangkat STB ini untuk TV yang lama. Kalau TV sudah baru, mendukung siaran digital di situ, tinggal diatur," sambungnya.
Sebagai informasi, set top box adalah alat khusus yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati siaran TV digital, meskipun masih menggunakan TV yang lama.
Kurang dari sebulan lagi Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke digital Tahap 1 selesai pada tanggal 17 Agustus 2021.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Kominfo menghentikan siaran TV analog secara bertahap di berbagai wilayah sampai sepenuhnya beralih ke siaran TV digital paling lambat 2 November 2022.
Kominfo membagikannya ke dalam lima tahap untuk suntik mati TV analog ini. Sepanjang tahun 2021, ada dua tahap pemerintah menghentikan siaran TV analog. Sedangkan tiga tahap sisanya dikerjakan pada 2022.
Simak Video "Hitung Mundur Siaran TV Analog Dimatikan"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)