Begini Proses Refarming Frekuensi 2,3 GHz
Hide Ads

Begini Proses Refarming Frekuensi 2,3 GHz

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 15 Jul 2021 20:50 WIB
BTS Telkomsel
Foto: Telkomsel
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator seluler mulai melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Proses refarming ini dimulai sejak 14 Juli yang diharapkan rampung paling lambat September 2021.

Tujuan dilakukan refarming ini untuk menempatkan blok spektrum yang dimiliki operator seluler jadi berdampingan (contiguous). Bila sudah berdampingan, operator seluler dapat memberikan layanan kualitas yang paling optimal kepada para pelanggannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pita frekuensi 2,3 GHz, terdapat tiga penghuni, yaitu Telkomsel, Smartfren, dan penyelenggara Broadband Wireless (BWA) PT Berca Hardayaperkasa. Adapun, refarming pita frekuensi 2,3 GHz ini mencakup sembilan klaster.

ADVERTISEMENT

"Diawali di klaster yang mencakup wilayah Kepulauan Riau dan direncanakan tuntas paling lambat pada bulan September 2021 di klaster yang mencakup wilayah Jawa Timur. Secara keseluruhan, terdapat total sembilan klaster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz," ujar Menkominfo Johnny G Plate, Kamis (15/7/2021).

Berdasarkan gambar sebelum refarming, terdapat pita frekuensi yang dimiliki operator tidak berdampingan (non-contiguous). Ditargetkan dengan refarming dengan penetapan sebelumnya, yaitu kepada Telkomsel dan Smartfren.

Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHzRefarming pita frekuensi radio 2,3 GHz Foto: Kominfo

Sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, apabila terdapat penetapan IPFR yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka selanjutnya wajib dilakukan refarming pada pita frekuensi 2,3 GHz.

Kominfo telah menyiapkan langkah-langkah koordinasi teknis diantara operator pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).

Guna melakukan mitigasi dan menjaga kualitas layanan seluler kepada masyarakat dapat dipertahankan pada level terbaik, Kominfo akan melaksanakan pemindahan pita frekuensi radio di setiap klaster saat mayoritas kondisi traffic data relatif rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya. Secara umum, teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya berjalan kurang lebih 1 sampai dengan 2 jam.

Selanjutnya, sampai dengan pukul 18.00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh Berca atau Smartfren, antara lain melalui mekanisme drive test. Dengan demikian diharapkan akan dapat meminimalkan potensi interferensi pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Apabila kondisi kinerja jaringan pasca pemindahan pita frekuensi radio dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses pemindahan pita frekuensi radio di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai. Secara keseluruhan, proses refarming di suatu klaster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam.

Guna mendukung keberhasilan proses refarming, Kementerian Kominfo melalui Unit Pelaksana Teknis Balai dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan selama refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Salah satu kegiatan yang disiapkan adalah Frequency Clearance minimal dua kali yakni sebelum proses pemindahan pita frekuensi radio dan setelah pemindahan pita frekuensi radio, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.




(agt/fay)