Aceh, Wilayah Pertama RI yang Mulai Suntik Mati TV Analog
Hide Ads

Aceh, Wilayah Pertama RI yang Mulai Suntik Mati TV Analog

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 10 Jun 2021 19:46 WIB
TV digital
Aceh, Wilayah Pertama RI yang Mulai Suntik Mati TV Analog. Foto: Internet
Jakarta -

Aceh menjadi wilayah pertama di Indonesia dimulainya proses migrasi TV analog ke digital. Suntik mati TV analog ini akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 sampai 2 November 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan ada 14 wilayah di Aceh yang dilakukan Analog Switch Off (ASO) ini.

"Dari 14 wilayah siaran, di antaranya telah dijadwalkan untuk pelaksanaan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, termasuk sebagai daerah pelaksanaan ASO di tahap pertama dimulai saat peringatan kemerdekaan 17 Agustus 2021," tutur Menkominfo dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Implementasi siaran TV digital dimulai dari Aceh, menurut Menkominfo, karena tidak terlepas dari kondisi siaran analog yang akan dialihkan ke siaran digital dari 14 wilayah layanan.

Adapun disampaikannya, jaringan layanan siaran televisi digital di seluruh Indonesia merujuk standar Internasional Telecommunication Union (ITU).

"Faktor-faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah perbatasan, spektrum frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital, mempengaruhi desain akhir di Provinsi Aceh sebagai contoh yang terbagi menjadi 14 wilayah siaran," jelasnya.

Johnny mengungkapkan, kondisi ASO di wilayah tersebut telah siap empat multiplexing dan lebih dari cukup untuk mengakomodir 16 siaran analog.

"Aceh dua, Kota Sabang dan Bireun sekitarnya akan dilaksanakan di penghujung tahun ini. Sedangkan, Aceh 3 yang tersebar di wilayah Lhokseumawe dan sekitar dilaksanakan pada 31 Maret 2022," paparnya.

Tahapan migrasi TV analog ke digital dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.

Berikut rincian tenggat waktu masing-masing tahapan, yaitu sebagai berikut:

(1) Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
(2) Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
(3) Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
(4) Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
(5) Tahap V: paling lambat 2 November 2022.

Menkominfo menjelaskan pada 3 November sampai 31 Desember 2022 dilakukan tahapan persiapan multiplexing restaking, yaitu penyesuaian-penyesuaian penataan spektrum frekuensi. Penataan spektrum frekuensi ini digunakan untuk broadcasting atau penyiaran yang nanti akan dialokasikan untuk komunikasi seluler dan dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2023.

"Multiplexing restaking atau penetapan yang pemisahan spektrum frekuensi untuk penyiaran televisi digital dan sisanya 112 Mhz spektrum frekuensi dibutuhkan untuk persiapan telekomunikasi seluler," pungkasnya.




(agt/fay)