Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan tahapan migrasi TV analog ke digital. Siaran TV analog sendiri ditargetkan setop paling lambat 2 November 2022.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
"Berdasarkan peraturan tersebut, ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya," ujar Dedy dalam siaran persnya, Minggu (6/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini, antara lain praktik umum yang terjadi di dunia, masukan dari Lembaga Penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.
Dedy menuturkan faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor pentingnya migrasi TV analog ke digital ini dilakukan secara bertahap.
"Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital," jelasnya.
Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga Dedy mengatakan, di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO.
Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.
Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan, yaitu:
(1) Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
(2) Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
(3) Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
(4) Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
(5) Tahap V: paling lambat 2 November 2022.
Dedy mengatkan bahwa rincian wilayah di setiap tahapan tercantum dalam Lampiran IV Permenkominfo 6/2021.
"Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja," kata Dedy.
Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB), alat bantu penerima siaran digital.
Adapun, bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring.
"Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB," ucap Dedy.
Saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Karena itu, Dedy menyampaikan, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan migrasi TV analog ke digital.
(agt/agt)