Pemenang Seleksi Ditetapkan, Siaran TV Digital Bakal Mengudara
Hide Ads

Pemenang Seleksi Ditetapkan, Siaran TV Digital Bakal Mengudara

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 03 Mei 2021 14:19 WIB
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan pemenang seleksi penyelenggara multipleksing. Dengan penetapan ini, siaran TV digital semakin dekat mengudara.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan Tim seleksi telah mengumumkan hasil penyelenggaraan multipleksing siaran TV digital di 22 provinsi atau wilayah layanan pada tanggal 26 April lalu.

Disampaikan Menkominfo bahwa Tim seleksi juga telah memberikan kesempatan masa sanggah hingga 30 April 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Terhadap sanggahan tersebut, Tim Seleksi telah memberikan jawaban serta klarifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, pada hari ini, Kementerian Kominfo menetapkan pemenang seleksi penyelenggara multipleksi siaran TV digital teresterial tersebut," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (3/5/2021).

Adapun, hasil resmi dari seleksi penyelenggara multipleksing berdasarkan urutan abjad, sebagai berikut:

Group Lembaga Penyiaran Swasta

Jumlah Wilayah Layanan yang Diperoleh

Emtek (SCTV, Indosiar)9
Metro TV9
NTV2
RCTI (MNC)9
Trans (Trans TV, Trans 7)9
Viva5
Total 43

Johnny menuturkan penetapan hasil seleksi ini, para penyelenggara multipleksing pemenang berhak atas pengelolaan maksimal 50% dari kapasitas saluran siaran multipleksing untuk program siaran afiliasinya.

Sementara, 50% sisa kapasitas siaran tersebut harus disewakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPL), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada para penyelenggara penyiaran tersebut untuk menghubungi pemerintah dalam rangka seleksi penggunaan sisa kapasitas yang dimaksud," tutur Menkominfo.

Dalam hal ini, Johnny menyampaikan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP) juga memiliki slot siaran yang dapat dimanfaatkan para penyelenggara di LPS, LPL, dan LPK.

Menkominfo juga mengingatkan seluruh pemenang seleksi ini agar dapat segera menyelesaikan segala kewajiban-kewajibannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Kewajiban ini menjadi prasyarat yang harus dipenuhi dan pemerintah akan meninjau, serta mengevaluasi realisasi dari komitmen-komitmen penyelenggara multipleksing tersebut," ungkapnya.

Selain melakukan seleksi, pemerintah pun tengah mengevaluasi atas 12 wilayah atau provinsi untuk menetapkan status penyelenggara multipleksing, yang hasilnya akan segera diumumkan.

"Penetapan hasil evaluasi seleksi penyelenggara multipleksing didasarkan pada kesiapan LPS yang saat ini beroperasi di 12 wilayah layanan tersebut," pungkasnya.

(agt/fay)