Hasil lelang frekuensi 2,3 GHz telah diumumkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk menguasai spektrum tersebut, Telkomsel merogoh kocek sebesar Rp 353,8 miliar, sedangkan Smartfren Rp 176,5 miliar.
Harga penawaran Telkomsel tersebut untuk penawaran per blok yang tertinggi, di mana anak perusahaan Telkom itu dinyatakan mendapatkan dua blok kosong yang masing-masing punya lebar pita 10 MHz atau secara keseluruhan sebanyak 20 MHz. Sedangkan, Smartfren meraih lebar pita 10 MHz.
Bila dibandingkan dengan lelang frekuensi 2,3 GHz yang dibatalkan pada 2020 lalu, nilai penawaran satu blok di spektrum ini lebih tinggi. Diketahui, saat itu semua operator seluler menawarkan harga yang sama, yakni Rp 144,8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/4/2021) sesuai ketentuan di dalam dokumen seleksi, penghuni baru blok kosong mengisi bekas peninggalan Bolt dan Jasnita itu, yang mana menghasilkan lebih dari satu peserta seleksi. Kominfo melanjutkannya dengan rapat pemilihan blok objek seleksi yang dilaksanakan pada hari 22 April 2021.
Peringkat Hasil Lelang Harga | Peserta Seleksi | Harga Penawaran Per Blok | Blok Objek Seleksi Yang Dipilih |
1 | Telkomsel | Rp 176.900.000.000 (Seratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah) | A |
2 | Telkomsel | Rp 176.900.000.000 (Seratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah) | C |
3 | Smartfren | Rp176.500.000.000,00 (Seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) | B |
Merujuk pada ketentuan pada dokumen lelang frekuensi 2,3 GHz tahun 2021, peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis dalam jangka waktu satu hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, disertai dengan bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.
Bila tak ada sanggahan, maka proses seleksi dilanjutkan ke tahapan penyampaian usulan penetapan pemenang seleksi lelang frekuensi 2,3 GHz kepada Menkominfo Johnny G Plate.
"Tahapan seleksi belum selesai. Peserta Seleksi peringkat kesatu, kedua, dan ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 6 baru dapat dinyatakan sebagai Pemenang Seleksi setelah diterbitkannya Keputusan Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika," tulis Kominfo.
(agt/fay)