Apple telah setuju untuk membayar ganti rugi senilai USD 3,4 juta atau sekitar Rp 49,5 miliar (USD 1 = Rp 14.560) kepada konsumen di Chile atas dugaan terkait iPhone lawas mereka yang mulai melambat performanya
Apple dituduh telah sengaja membuat produk mereka khususnya iPhone untuk umur yang terbatas sehingga memaksa pengguna untuk mengganti ponsel mereka dengan yang terbaru. Sebelumnya Apple juga kalah dalam kasus serupa di Amerika Serikat dan Eropa.
Dilansir detikINET dari Tech Xplore, Jumat (9/4/2021) di Chile ada sekitar 150 ribu pengguna iPhone 6, 6 Plus, 7, 7 Plus dan SE yang menuntut Apple atas klaim smartphone mereka sudah mulai menurun performanya setelah melakukan pembaruan perangkat lunak pada 21 Desember 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap konsumen berhak mendapatkan kompensasi maksimal USD 50 atau sekitar Rp 728 ribu yang akan dibagi jika ada lebih dari satu klaim per nomor seri, misalnya dalam kasus ponsel bekas.
Pada Desember 2017 lalu, Apple mengakui perangkat lunak iOS sengaja dibuat untuk memperlambat kinerja iPhone versi lama karena baterai ponsel itu melemah. Protes dari para pengguna pun iPhone memaksa Apple untuk memperbaharui perangkat lunak mereka dan memberikan diskon untuk penggantian baterai.
Pada Maret 2020, Apple setuju untuk memberi ganti rugi sebesar USD 500 juta terhadap gugatan class-action yang melambat bagi pengguna iPhone di AS, disusul pada November sebesar USD 113 juta terhadap gugatan di 30 negara bagian dalam kasus yang sama.
Apple juga harus membayar ganti rugi sebesar 25 ribu Euro karena tidak memberi tahu pengguna iPhone bahwa pembaruan perangkat lunak akan membuat ponsel edisi lama melambat kinerjanya.
Italia juga telah memberikan sanksi denda kepada Apple dan Samsung masing-masing sebesar 10 dan 5 juta Euro karena dengan sengaja menurunkan performa smartphone seri lama.
(jsn/fay)