RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi Rawan Kena Judicial Review
Hide Ads

RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi Rawan Kena Judicial Review

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Senin, 29 Mar 2021 11:06 WIB
Menara BTS dan Antena TV. 
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
(Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala menyoroti singkatnya waktu konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo.

Menurut Kamilov, singkatnya waktu konsultasi publik tersebut membuat regulasi Penyelenggaraan Telekomunikasi tersebut terkesan dibuat dengan tergesa-gesa, yang membuatnya rawan terkena judicial review, dan berpotensi merugikan banyak pihak.

"Karena dalam membuat regulasi itu hanya mementingkan kelompok tertentu saja, maka banyak kejadian regulasi yang dibuat oleh pemerintah digugat ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Sehingga regulasi yang dibuat umurnya tidak panjang. Ini merupakan kesia-siaan saja karena regulasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. Dan ini akan memberikan dampak negatif terhadap industrinya," terang Kamilov.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara teknis hukum, menurut Kamilov, untuk membahas pasal per pasal suatu regulasi dibutuhkan waktu yang cukup untuk melibatkan peran publik terhadap sebuah aturan yang dibuat.

"Karena stakeholder dari RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi ini beragam maka untuk mengakomodasi kepentingan tersebut dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Tidak hanya 3 hari. Sebab jika konsultasi publik singkat, itu hanya basa-basi saja. Kalau perlu Ditjen PPI melakukan uji publik itu 1 jam saja," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ditjen PPI memang hanya melakukan konsultasi publik terhadap RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi selama tiga hari, yaitu dari tanggal 25 Maret sampai 28 Maret 2021.

Sebelumnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Dan Informatika (SDPPI) Kominfo juga melakukan konsultasi publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Konsultasi terhadap RPM pengaturan frekuensi ini juga terbilang singkat dari 23 hingga 30 Maret 2021. Namun ini jauh lebih baik ketimbang RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dilaksanakan hanya 3 hari.

Menurut Kamilov, regulasi yang bagus itu harus mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan seperti masyarakat, pelaku usaha dan Kementrian Lembaga lain. Sehingga jangan sampai regulasi ini hanya mengakomodasi kepentingan tertentu saja.

Dalam RPM tersebut tertulis pertimbangan persaingan usaha yang sehat, namun tak dicantumkan UU 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU pun tak dilibatkan sebagai wasit persaingan usaha di industri telekomunikasi.

Aturan yang dikeluarkan oleh Ditjen PPI tersebut juga harus dapat sinkron dengan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Jangan sampai aturan yang dibuat oleh Kominfo tidak bisa diaplikasikan ketika melakukan penggelaran jaringan di daerah.

Agar industri telekomunikasi nasional ini terus tumbuh baik, Kamilov meminta agar dalam membuat regulasi Ditjen PPI dapat mengakomodasi seluruh stakeholder. Jika industri maju maka masyarakat dan Negara akan diuntungkan.

"Saat ini masyarakat banyak yang dirugikan akibat dalam membuat regulasi Pemerintah menyerap aspirasi publik. Banyak kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Kominfo hanya mengakomodasi kepentingan tertentu. Misalnya kebijakan terhadap konten OTT asing. Banyak konten OTT asing yang jauh dari budaya Indonesia tetap dapat beroperasi. Masyarakat dirugikan akibat konten tersebut namun Kominfo diam saja," terangnya.

Agar kerugian masyarakat tidak semakin besar di kemudian hari, Kamilov mengharapkan Menkominfo dan Ditjen PPI dapat bijaksana dalam membuat regulasi. Dengan menegakkan SOP yang benar dalam membuat regulasi di sektor TIK. Seperti mengakomodasi kepentingan pubik yang luas dengan cara memberikan waktu yang lebih konsultasi publik.

"Dalam membuat regulasi itu harus didasari dengan kejujuran dan moral yang benar. Jangan sampai regulasi yang dibuat justru menimbulkan moral hazard. Kejahatan yang terjadi disebabkan tidak ditegakkannya pembuatan regulasi yang benar. Regulasi dibuat agar masyarakat tertib. Jika dalam membuat regulasi saja pemerintah tak tertib maka yang terjadi adalah kerugian bangsa dan negara ini," tutup Kamilov.




(asj/fay)