Pelaku Industri Keluhkan Konsultasi Publik RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi Cuma 3 Hari
Hide Ads

Pelaku Industri Keluhkan Konsultasi Publik RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi Cuma 3 Hari

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Minggu, 28 Mar 2021 20:10 WIB
Ilustrasi BTS XL Axiata
Ilustrasi BTS seluler. Foto: Dok. XL Axiata
Jakarta -

Pelaku industri telekomunikasi mengeluhkan waktu konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi yang cuma 3 hari. Padahal, regulasi yang mengatur industri telekomunikasi ini terdiri dari 151 halaman dengan 242 pasal serta 19 lampiran petunjuk teknis.

Artinya, Kominfo menyuruh seluruh pelaku industri telekomunikasi membaca seluruh dokumen yang berjumlah 1019 halaman serta memberikan masukannya kurun waktu kurang dari 3 hari. Hal ini sungguh sangat disayangkan para pelaku industri telekomunikasi Nasional, dan menilai keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo tersebut tidak bijak.

Salah satu yang menyayangkan singkatnya waktu konsultasi publik itu adalah Teguh Prasetya, CEO PT Alita Praya Mitra prihatin dan menyayangkan waktu yang sangat singkat dalam konsultasi RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal substansi dan materi yang dibahas dalam regulasi telekomunikasi tersebut sangat banyak dan padat. Teguh melihat konsultasi publik yang dilakukan Ditjen PPI Kominfo menjadi formalitas saja.

"Kita kan baru dapat draft final. Jadi waktu yang diberikan Kominfo yang hanya 3 hari sangat tidak cukup. Ngapain dilakukan konsultasi publik kalau cuma 3 hari. Itu sama saja dengan formalitas. Ngapain kita tanggapi regulasi yang hanya formalitas saja konsultasi publiknya,"ungkap Teguh dengan nada sangat kecewa.

ADVERTISEMENT

Menurut Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia ini, seharusnya pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan konsultasi publik RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Ini disebabkan pelaku usaha telekomunikasi membutuhkan waktu untuk mempelajari, mengumpulkan data, serta memformulasikan masukannya. Masukan ini tak hanya dari pengurus IoT maupun pelaku usaha telekomunikasi. Tetapi juga mengumpulkan masukan dari seluruh anggota Asosiasi IoT Indonesia, ekosistem serta pihak-pihak yang terkait.

"Mereka semua kan memiliki kepentingan di RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi. Masukan mereka juga perlu dipertimbangkan Ditjen PPI. Kalau kami diberi waktu yang singkat seperti ini, terus terang kami tak sanggup. Sebab kami kan memiliki aktivitas pekerjaan rutin," jelasnya.

Teguh memberikan ilustrasi, jika RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri dari 242 pasal. Jika satu pasal di baca 5 menit artinya untuk membaca 242 pasal dibutuhkan waktu 1210 menit. Itu belum untuk membaca 19 dokumen lampiran dan memahami esensi regulasi tersebut.

Setelah membaca regulasi dan memahami esensi regulasi, harus dicarikan korelasinya dengan regulasi dan kesesuaian market. Setelah itu baru meminta feedback dari industri terkait atau yang terdampak dari regulasi tersebut.

"Jika yang menerima feedback itu cepat merespon itu bagus. Setelah itu kita harus menyimpulkan seluruh feedback yang ada dan menulis sebagai masukan. Paling cepat 7 hari kerja kita bisa memberikan masukan tertulis ke Pemerintah terhadap regulasi tersebut," tutur Teguh.

Sebelumnya Ditjen SDPPI Kominfo juga melakukan konsultasi publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Konsultasi terhadap RPM pengaturan frekuensi ini juga terbilang singkat dari 23 hingga 30 Maret 2021. Namun ini jauh lebih baik ketimbang RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dilaksanakan hanya 3 hari.

Menurut Teguh, idealnya waktu yang dibutuhkan untuk konsultasi publik regulasi yang sangat kompleks dan rinci seperti RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi sekitar 30 hari kerja. Contohnya ketika Pemerintah melakukan konsultasi publik tentang Uji Standardisasi Nasional Indonesia, Kementrian Perindustrian melakukan dalam waktu 30 hari kerja.

"Regulasi Penyelenggaraan Telekomunikasi ini kan hampir sama kompleksitas dan karakteristiknya. Mereka mau mendengarkan seluruh stakeholder. Kalau dikasih waktu 30 hari itu cukup. Jika dibawah 30 hari kita harus kerja keras. Apalagi kalau cuma dikasih waktu 3 hari. Kami ucapkan terima kasih ke Ditjen PPI. Itu artinya RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi tak perlu direvisi dan tak perlu masukan kita," kata Teguh.

Teguh berharap Kominfo dapat memberikan waktu tambahan bagi konsultasi publik RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi. Tujuannya agar Kominfo dapat membuat regulasi yang optimal. Sehingga meminimalkan revisi dan potensi gugatan dari pelaku usaha telekomunikasi. Jika regulasi yang dibuat baik, maka akan menumbuhkan industri telekomunikasi Nasional.

"Jika membuat regulasi yang tambal sulam seperti ini kasihan Presiden Jokowi dan industri telekomunikasi Nasional. Jangan sampai Menkominfo gegabah dan tanda tangan regulasi yang salah. Yang perlu diingat oleh seluruh jajaran Kominfo adalah industri ICT Indonesia sudah mencapai 99% dari total populasi. Jika gegabah dalam membuat regulasi bisa-bisa industri yang sudah bagus akan berpotensi terpuruk," tutup Teguh.

Hal senada juga diungkap oleh Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan Marwan O Baasir. Pihaknya mengaku akan sangat terbantu jika durasi konsultasi publik untuk RPM ini bisa diperpanjang, meski pihaknya tetap akan meninjau RPM tersebut.

"Saat ini ATSI sedang melakukan review terhadap RPM Postelsiar sesuai dengan komitmen kami untuk memberikan masukan semaksimal mungkin sesuai tenggat waktu yang ada. Namun akan sangat membantu jika durasi konsultasi publik untuk RPM Postelsiar dapat diperpanjang karena durasi yang ada saat ini menjadi tantangan tersediri bagi kami," ujar Marwan.

"Mengingat materi RPM yang bermanfaat bagi industri dan sudah lama dinantikan oleh pelaku usaha, maka kami para pelaku industri terkait membutuhkan waktu yang cukup untuk bisa mempelajari dan memberikan masukan secara maksimal. Tentu kita semua ingin regulasi baru ini saat nanti ditetapkan sudah benar-benar mengakomodir semua kepentingan, baik pemerintah, publik, juga para pemangku kepentingan terkait," tambahnya.