Setelah UU 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya selesai, kini Kementrian bertugas membuat peraturan teknis dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM).
Menurut Ahmad Redi, Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, merujuk pada PP 5 tahun 2021 sejatinya yang harus diprioritaskan adalah membuat perizinan berusaha berdasarkan risiko tinggi, menengah dan rendah.
Jadi fokus Pemerintah dalam 2 bulan ini adalah membuat RPM Perizinan. Tidak boleh keluar dari itu. Sedangkan peraturan teknis lainnya tidak dibatasi waktunya namun tetap harus disusun secara komprehensif.
Redi menyampaikan contoh penyusunan RPM yang tidak fokus terjadi di Kominfo. Bukannya fokus ke perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan PP 5 tahun 2021, Kominfo bahkan menargetkan untuk menyelesaikan semua substansi PP 46 tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dalam waktu 2 bulan. Hal ini tentu kontra produktif dan tidak sesuai dengan PP 5 tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar Menkominfo dapat mendukung penuh program Presiden Jokowi khususnya dalam menggembangkan ekonomi digital, Redi menyarankan agar Kominfo dapat merujuk kepada UU 12 tahun 2011 dan PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor Postelsiar dengan memprioritaskan membuat RPP perizinan terlebih dahulu. Bukan malah membuat RPM 'Sapu Jagat' dalam waktu 2 bulan.
Menurut Redi, seharusnya Kominfo bersama Kemenko Perekonomian dalam membuat RPM tak boleh menggampangkan permasalahan dengan membuat RPM "Sapu Jagat". Redi khawatirkan jika RPM Postelsiar dibuat seperti "Sapu Jagat", akan merugikan banyak pihak. Mengingat kompleksnya permasalahan di setiap sektor industri termasuk telekomunikasi, maka penyusunan RPM harus bersifat detail dan komprehensif.
"Ini berbeda dengan UU Cipta Kerja. Memang UU Cipta Kerja dibuat secara cepat. Namun melibatkan banyak stakeholder seperti kementrian, lembaga, parlemen, akademisi dan masyarakat. Sehingga UU Cipta Kerja sangat transparan dan terbuka. Sedangkan RPM karena kewenangan menteri maka dibuat oleh Kominfo. Tanpa melibatkan kementerian dan stakeholders lain," ungkap Redi yang juga sebagai salah satu anggota tim perumus UU Cipta Kerja.
Redi memberikan contoh, kerja sama antara OTT dan operator telekomunikasi harus diatur secara rinci dalam RPM turunan dari PP Postelsiar. Tujuannya agar Indonesia dapat menikmati keuntungan dari industri digital.
"Sehingga nantinya RPM yang dibuat Kominfo dapat menjawab kekhawatiran Presiden Jokowi yang tak ingin Indonesia jadi korban perdagangan digital. Sehingga nanti dalam membuat RPM menggenai kerja sama dengan OTT, Kemenkominfo juga harus mendapatkan masukan dari Kemenkeu. Tujuannya untuk mendapatkan pajak penghasilan dari perusahaan digital asing," pungkasnya.