Rupanya tidak hanya TikTok Cash, ada like-cash.com, situs kembaran yang menawarkan investasi bodong. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun siap berburu untuk memblokirnya.
"Semua entitas kegiatan yang melanggar undang-undang sistem transaksi dan elektronik (UU ITE) akan dilakukan penindakan (pemblokiran-red). Jadi, tidak hanya TikTok Cash saja," ungkap Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada detikINET, Rabu (10/2/2021).
Saat ditanya mengenai keberadaan like-cash.com ini, Dedy mengatakan pihaknya perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Dedy memaparkan bahwa ada tiga penindakan untuk sampai ke tahap pemblokiran. Pertama, laporan dari masyarakat. Kedua, identifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Ketiga, permintaan resmi dari otoritas terkait dengan isu yang dipersoalkan.
"Kominfo melakukan pemblokiran terhadap situs yang dimaksud (TikTok Cash) atas dasar permohonan dari lembaga yang sedang dipermasalahkan, dalam hal ini OJK. Mereka mengirimkan surat ke Kominfo tertanggal 10 Februari 2021," kata Dedy.
Diketahui, tampaknya, like-cash.com adalah mirroring dari tiktokecash.com Kedua situs menampilkan pop up bantahan semua tudingan negatif.
"Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negative palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," begitu klaim mereka. Namun pada sore hari, pop up bantahan ini sudah menghilang dari website mereka.
Sebelumnya, banyak netizen mempertanyakan perihal TikTok Cash yang jenisnya mirip VTube. Modusnya adalah memberi uang dari menonton video TikTok, namun menawarkan membership.
TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan mulai dari Rp 89.000 sampai Rp 15,999 juta. Pihak TikTok Indonesia, secara resmi menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.
(agt/fay)