Nonton dan Like Video TikTok Bisa Dapat Duit? Awas Penipuan
Hide Ads

Nonton dan Like Video TikTok Bisa Dapat Duit? Awas Penipuan

Tim - detikInet
Senin, 08 Feb 2021 16:34 WIB
TikTok dan lebih dari 50 aplikasi buatan China dilarang secara permanen di India
Foto: BBC Magazine
Jakarta -

Sebagai media sosial (medsos), TikTok memberikan hiburan tersendiri. Tapi, waspada ada situs TikTok e Cash yang dicurigai menawarkan investasi bodong.

TikTok e Cash ini mengajak para penggunanya untuk melakukan tugas, mulai dari mem-follow akun, like, dan nonton video TikTok. Kemudian hasil tugas tersebut di-screenshot untuk meraih keuntungan berupa saldo yang bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Tugas-tugas yang diberikan TikTok e Cash terlihat mudah untuk meraup uang jutaan rupiah. Akan tetapi alih-alih mendapat rezeki, pengguna malah berpotensi jadi buntung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan TikTok Cash pun mulai menyebar ke seantero pengguna internet Indonesia. TikTok Cash dicurigai menerapkan skema ponzi yang dilakukan layanan sejenis seperti Vtube maupun Like App.

Vtube sendiri sudah dilarang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Vtube juga menjanjikan pendapatan dari Rp 200 ribu sampai jutaan rupiah per bulan. Caranya cukup dengan menonton tayangan iklan video beberapa menit tiap hari.

ADVERTISEMENT

Terkait persoalan tersebut, TikTok telah dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak bermitra maupun berafiliasi dengan TikTok e Cash, yang berarti ditunggangi namanya.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs Web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," kata TikTok dalam akun Instagram mereka.

[Gambas:Instagram]



TikTok pun berharap agar para pengguna internet Indonesia berhati-hati dengan 'janji surga' yang ditawarkan.

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon untuk berhati-hati terhadap situs ini," ucap TikTok.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi(SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebut aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech merupakan entitas investasi bodong alias ilegal. Vtube juga merekrut pengguna dengan cara mirip Tiktok e Cash.




(agt/fyk)