Pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai kurang cermat sebagai lembaga yang sering menggelar lelang frekuensi.
Kominfo membuka lelang frekuensi 2,3 GHz pada akhir November 2020 itu sudah sampai tahap pengumuman pemenang, yaitu Hutchison 3 Indonesia (Tri), Smartfren, dan Telkomsel.
Menurut pengamat telekomunikasi Nonot Harsono, pada dasarnya Kominfo itu mempunyai segudang pengalaman soal lelang frekuensi, di antaranya seperti lelang frekuensi 2,1 GHz sampai lelang frekuensi 2,3 GHz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lelang kemarin sudah tuntas, tinggal penyelesaian administrasi. Padahal, Kominfo sudah pengalaman panjang dari 2016 sampai 2020. Itu pengalaman panjang, sudah beberapa kali melakukan lelang dan nggak lelang," kata Nonot, Kamis (28/1/2021).
Maksud pernyataan Nonot terkait tidak lelang itu mengarah pada relokasi Smartfren yang tadinya mengisi 1.900 MHz, kemudian berpindah menghuni pita frekuensi 2,3 GHz.
"Makanya saya bilang, Kominfo sudah berpengalaman. Alasan pembatalan lelang kemarin menegasikan bahwa panitia tidak tidak hati-hati, karena tidak sesuai dengan PP 80," ucapnya.
Nonot juga mengkritisi agar Kominfo lebih terbuka soal prinsip kehati-hatian sebagai dasar pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz kemarin.
"Tinggal dijelaskan itu pasal berapa, lelang itu tidak sesuai dengan pasal berapa, terus hati-hati di mana," kata Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telamatika Indonesia (Mastel).
Meski telah membatalkan hasil lelang frekuensi 2,3 GHz, Kementerian Kominfo berencana menggelar ulang lelang frekuensi 5G tersebut. Hanya saja, waktu lelang frekuensi ini belum diketahui pasti waktunya.
"Yang pertama perlu dipahami bersama bahwa proses seleksi ini belum pernah dinyatakan selesai, sehingga yang terjadi adalah proses yang sedang berjalan dinyatakan dihentikan," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
Alasan Kominfo sebelumnya membatalkan hasil lelang frekuensi 2,3 GHz karena ingin berhati-hati dan cermat lagi dalam menjalankan proses seleksi ini, antara lain agar dapat lebih selaras dengan ketentuan di dalam PP 80 Tahun 2015 yang mengatur PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo.
(agt/fay)