Jakarta -
Berbeda dengan pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa upload data IMEI di mesin CEIR sudah bisa dilakukan saat ini.
"Sudah bisa masukkan data lagi, sedang diproses oleh teman-teman untuk masukkan IMEI baru ke CEIR," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail kepada detikINET, Sabtu malam (10/10/2020)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufik Bawazier mengatakan, proses cleansing atau pembersihan di mesin CEIR itu akan memakan waktu 1-2 dua hari, terhitung dari kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pembersihan nomor IMEI dari perangkat Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang dimaksud Taufik ini yang tidak terpakai lagi dan bukan termasuk nomor IMEI yang masih dalam rencana pembuatan barangnya.
Dengan sudah bisa di-upload lagi IMEI terbaru ke CEIR, Ismail menegaskan kalau persoalan kapasitas mesin database IMEI tersebut sudah teratasi.
"Bisa dianggap demikian (kapasitas mesin CEIR selesai). Tapi, kami tetap meminta data IMEI yang dimasukkan adalah data riil yang akan dijual ke pasar (publik)," kata Ismail.
Terkait sejumlah vendor HP yang beroperasi di Indonesia terancam tidak bisa mendapatkan sinyal pada produk terbarunya, karena barang tersebut tidak bisa didaftarkan ke CEIR yang sudah penuh, Ismail menanggapi kalau kabar tersebut sudah diselesaikan dengan dibenahinya kapasitas mesin CEIR.
Ismail menambahkan beberapa hari ini sedang dilakukan pembenahan sistem dan sekarang sudah dimasukkan lagi datanya. "Sedang proses, mohon bersabar," sebutnya.
Sebagai informasi, CEIR ini menjadi acuan untuk para operator seluler untuk suntik mati ponsel BM Cs dengan tidak bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi, meskipun perangkat tersebut sudah disematkan SIM card, yang tidak terdaftar di database IMEI nasional.
Sejauh ini, CEIR masih dipegang oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang nantinya diserahkan ke pemerintah dan dikelola oleh Kemenperin.
Centralized Equipment Identity Register (CEIR) dan Equipment Identity Registration (EIR) memiliki peran yang penting dalam berjalannya aturan IMEI untuk suntik mati ponsel BM yang beredar di Indonesia.
Dalam implementasinya EIR akan dipakai operator, sedangkan mesin CEIR dikelola oleh pemerintah yang dalam hal ini Kemenperin. Kedua perangkat tersebut disediakan oleh operator seluler.
Diteken pada tanggal 18 Oktober 2019 peraturan menteri dari Kemenperin, Kominfo dan Kemendag, pemerintah kemudian melakukan sosialisasi kebijakan tersebut selama enam bulan sampai 18 April 2020. Akan tetapi, aturan IMEI baru resmi berjalan optimal pada 15 September kemarin.