Pembuat Blackberry Lolos Jerat Hukum
- detikInet
Jakarta -
Research in Motion (RIM), perusahaan di balik aplikasi 'push e-mail' Blackberry, agaknya akan lolos dari jerat hukum. Kasus bertahun-tahun melawan NTP, sebuah perusahaan pemegang paten, menemukan titik terang.Titik terang itu berasal dari Kantor Merek Dagang dan Hak Paten Amerika Serikat. Meski belum final, keputusan terbaru Kantor Paten itu membatalkan delapan paten yang dimiliki NTP. RIM dianggap telah melanggar delapan paten NTP itu. Tetapi, bukti-bukti baru justru menunjukkan ada perusahaan asal Norwegia yang mengajukan hak paten teknologi serupa sebelum NTP. Membatalkan paten yang dilanggar RIM.Meski keputusan itu muncul bagai kemenangan bagi RIM, Kantor Merek Dagang dan Hak Paten tetap harus membuat keputusan akhir. Keputusan akhir itu bisa saja berubah. Belum lagi, hal itu sewaktu-waktu dapat digugat banding oleh NTP. Proses keseluruhannya diduga bisa memakan waktu bertahun-tahun.Adanya keputusan tersebut merupakan berita baik pertama bagi RIM setelah bertahun-tahun 'sial' di meja hijau. Demikian dikutip detikinet dari berita VNU.net dan TheRegister, Selasa (6/12/2005).Pada awalnya, di tahun 2002, hakim majelis rendah dan majelis banding menyatakan RIM telah melanggar hak paten yang dimiliki NTP. Penyelesaian secara kekeluargaan pun gagal.Minggu lalu, minggu terakhir November 2005, hakim kasus itu memberi dua keputusan terhadap RIM. Pertama, permohonan penundaan kasus yang diajukan RIM ditolak sang Hakim, James R. Spencer. Keputusan kedua, hakim itu menolak mensahkan perjanjian penyelesaian masalah antara RIM dan NTP yang dilakukan awal tahun ini. Perjanjian tersebut belakangan jatuh berantakan. Sekadar catatan, di Indonesia teknologi Blackberry dapat diakses melalui operator telekomunikasi seluler Indosat.
(wsh/)